Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta akan menaikkan tarif angkutan umum perkotaan (angkot) menyusul kenaikan harga BBM yang telah diumumkan Presiden Jokowi Sabtu pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Organda DKI akan menaikkan tarif angkutan umum dengan kisaran sekitar 12,5 hingga 17,5 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Besarannya kami sedang diskusikan supaya tidak terlalu memberatkan rakyat," kata Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan seperti dikutip dari Antara, Senin, 5 September 2022.
Ia mencontohkan tarif naik angkot saat ini sekitar Rp 5.000 dan diupayakan tidak melebihi Rp5.500 atau diperkirakan naik Rp 500 agar tidak memberatkan konsumen.
Saat ini Organda DKI sedang mematangkan rencana kenaikan tarif angkutan umum perkotaan itu bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan Dinas Perhubungan DKI dalam waktu dekat.
Penyesuaian tarif angkot tersebut hanya berlaku untuk mikrolet yang saat ini belum terintegrasi dengan JakLingko.
Saat ini jumlah mikrolet yang belum terintegrasi mencapai sekitar 4.500 unit, dari total sekitar 6.600 unit. Sedangkan sisanya sekitar 2.100 unit mikrolet sudah terintegrasi dengan JakLingko dengan nama Mikrotrans.
"Kalau yang sudah terintegrasi itu tidak perlu lagi (penyesuaian tarif)," katanya.
Dia menjelaskan, selama ini untuk mikrolet, biaya bahan bakar dan operasional ditanggung oleh sopir.
"Bayangkan kalau dia (sopir) mesti tambah tingkat biaya operasionalnya itu, berat dia. Kemudian penumpangnya turun tambah ambruk sopirnya. Itu yang menjadi keprihatinan kami," katanya.
Presiden Jokowi menaikkan harga BBM Pertalite Pertamina menjadi Rp 10 ribu per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter mulai Sabtu, 3 September pukul 14.30 WIB.
Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu, 3 September 2022 mengatakan pemerintah juga menaikkan harga BBM subsidi untuk solar dari Rp 5.150 rupiah per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
Kemudian, untuk BBM non-subsidi, pemerintah pemerintah menaikkan harga Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.