Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TRAGEDI kereta api kembali mengguncang Jakarta. Kamis pekan lalu, kereta rel listrik (krl) ekonomi 583 menghantam KRL ekonomi 585 yang sedang langsir. Kedua kereta sama-sama jurusan Bogor-Jakarta. Tabrakan di lintasan antara stasiun Tanjung Barat dan Stasiun Pasar Minggu itu menyebabkan 2 orang tewas dan 110 lainnya luka-luka. Korban tewas adalah Nuryati, 40 tahun, dan Muhtar, 65 tahun.
Hingga kini penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan. "Kami masih menunggu hasil (investigasi) Komite Nasional Keselamatan Transportasi," kata Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Omar Bertho. Dugaan sementara, tabrakan terjadi karena ada kerusakan sinyal. Menurut keterangan saksi, sebelum kecelakaan terjadi, KRL 585 dalam posisi berhenti di blok 202 dan memberikan sinyal agar KRL 583 menunggu di belakangnya, di blok 203. Bisa jadi, karena ada kerusakan sinyal itu, KRL 583 terus nyelonong dan menabrak ekor KRL 585. Polres Jakarta Selatan hingga kini masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk masinis KRL 585 dan masinis KRL 583.
Menteri Perhubungan Hatta Rajasa yang mengunjungi korban menyesalkan terjadinya tabrakan tersebut. "Seharusnya hal seperti ini tidak terjadi," kata Hatta. Menurut Hatta, pemerintah akan menanggung semua biaya pengobatan dan perawatan para korban kecelakaan. PT Jasa Raharja juga akan memberikan ganti rugi Rp 5 juta kepada setiap korban kecelakaan.
Tragedi Pasar Minggu merupakan kecelakaan kedua selama bulan Juni ini dan ke-60 dalam tahun ini. Ini merupakan kecelakaan KRL dengan jumlah korban luka terbanyak sejak tahun 2000.
Penghitungan Suara Pemilihan di Depok Tegang
Ketegangan mewarnai penghitungan suara hasil pemilihan wali kota Depok, Jawa Barat. Penghitungan suara yang dilakukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pancoran Mas, Cimanggis, dan Sukmajaya, dihentikan pada Rabu pekan lalu. Langkah yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok itu akibat adanya perselisihan antara para pendukung dua calon wali kota, Badrul Kamal dan Nur Mahmudi Ismail.
Selama proses penghitungan suara pemilihan kepala daerah secara langsung di Depok itu, kedua kubu sama-sama mengklaim kemenangan di ajang yang digelar pada 26 Juni lalu itu. Berdasarkan perhitungan versi Partai Keadilan Sejahtera, yang mengusung Nur Mahmudi, kandidatnya unggul dibanding pesaing lainnya, termasuk Badrul Kamal. Hasil perhitungan yang dipublikasikan PKS itu menuai protes dari pendukung Badrul. "Mestinya (pengumuman) menunggu hasil akhir KPUD," kata Muhamad Hasan, juru bicara pendukung Badrul Kamal.
Sempat dihentikan sehari, penghitungan suara di Depok itu akhirnya dilanjutkan. Untuk menghindari tekanan massa, penghitungan di Kecamatan Sukmajaya dan Kecamatan Pancoran dijaga ketat petugas polisi. Menurut Ketua KPUD Depok, Zulfadli, hasil penghitungan suara akan diumumkan pada pekan ini.
800 Ribu Siswa Tak Lulus Ujian
UJIAN nasional tahun ini berakhir sendu. Dari sekitar 4,8 juta siswa SMP dan SMU yang mengikuti ujian, 800 ribu dinyatakan tidak lulus. Bahkan ada SMU yang semua muridnya tidak lulus ujian nasional, yang hasilnya diumumkan pada Kamis pekan lalu itu.
Menurut Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Suhendra, rendahnya nilai kelulusan siswa menunjukkan kondisi sebenarnya dari siswa, guru, komite sekolah, dan para kepala daerah. "Ini untuk pertama kalinya, Indonesia jujur dengan sistem pendidikan nasional," kata Suhendra. Menurut dia, siswa yang tidak lulus akan diberi kesempatan ujian ulang pada tanggal 22, 23, dan 24 Agustus depan.
Secara nasional tingkat ketidaklulusan tahun ini mencapai 17,4 persen. Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Masyarakat Departemen Pendidikan Nasional, Mansyur Ramli, terdapat 232 kabupaten/kota dari total 433 kota yang kelulusannya siswanya di bawah rata-rata tingkat nasional. Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, adalah daerah dengan tingkat kelulusan terendah untuk jenjang SMP.
Tragedi Trisakti Dibahas Lagi
HARAPAN keluarga korban peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti dan kerusuhan Semanggi bersemi lagi. Kamis pekan lalu, Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia DPR sepakat membuka kembali pengusutan kasus kerusuhan yang terjadi pada 1998 dan 1999 itu, yang sebelumnya sempat terhenti. Komisi juga membatalkan rekomendasi DPR periode sebelumnya yang mendorong penyelesaian kasus ini melalui peradilan militer dan bukan peradilan hak asasi ad hoc.
"Keputusan ini diambil dalam rapat internal Komisi," kata Akil Mochtar, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR. Kesepakatan Komisi III itu akan diteruskan ke pimpinan DPR dan akan diumumkan dalam sidang paripurna, Agustus 2005. "Dengan keputusan itu, tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak meneruskan penyelidikan kasus Trisakti, Semanggi I dan II," kata Panda Nababan, mantan ketua panitia khusus tragedi itu.
Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti terjadi 12 Mei 1998 dan menewaskan empat mahasiswa. Tragedi kerusuhan di Jembatan Semanggi I terjadi pada 13 November 1998 dan menewaskan lima mahasiswa. Adapun tragedi Jembatan Semanggi II, 24 September 1999, menewaskan lima orang.
Kubu Alwi Tuntut Muktamar Ulang
DEPARTEMEN Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa pimpinan Muhaimin Iskandar sebagai pengurus partai yang sah. Meski demikian, konflik internal di tubuh partai itu belumlah selesai. Kubu Alwi Shihab, yang juga mengklaim sebagai pengurus yang sah, berencana menggelar ulang Muktamar PKB. Selain itu mereka juga tetap membawa soal dualisme partai ini ke pengadilan.
Tanda-tanda akan digelarnya Muktamar PKB versi Alwi Shihab sudah mulai tampak. Senin pekan lalu, sejumlah pengurus partai di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, yang pro-Alwi Shihab, mulai menggelar rapat di Hotel Maharani, Jakarta Selatan. Mereka mendesak agar Muktamar PKB dipercepat. "Rencananya, akan digelar pada September mendatang," kata Sekjen PKB hasil Muktamar Luar Biasa Yogyakarta, Saifullah Yusuf.
Menurut Saifullah, meski Menteri Hukum telah mencatat kepengurusan PKB hasil muktamar di Semarang, bukan berarti surat keputusan itu sah. Dalam SK menteri itu disebutkan kepengurusan PKB yang sah masih menunggu keputusan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, Menteri Negara Urusan Daerah Tertinggal itu merasa pihaknya belum kalah.
Saat ini dualisme kepemimpinan PKB kini dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, Alwi Shihab yang juga Ketua PKB hasil Muktamar Luar Biasa Yogyakarta menggugat pimpinan PKB pimpinan Muhaimin Iskandar hasil muktamar di Semarang. Dalam persidangan sengketa partai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis lalu, kubu Alwi menghadirkan Wakil Sekjen PKB hasil MLB Yogyakarta Yahya C. Staquf sebagai saksi dalam kasus pemecatan Alwi Shihab dan Saifullah Yusuf.
Bupati Temanggung Ditahan
BUPATI Temanggung, Jawa Tengah, Totok Ary Prabowo, Kamis pekan lalu akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Temanggung. Totok diduga mengkorupsi dana Pemilu 2004 senilai Rp 2 miliar. Langkah kejaksaan ini merupakan klimaks dari geger politik di Temanggung.
Penahanan Totok dinilai cacat hukum. "Penahanan tersebut tidak seizin Presiden," kata Hamdan Zoelva, salah satu pengacara yang ditunjuk Totok. Selain menggugat praperadilan Kepala Kejaksaan Temanggung, Zoelva juga akan membongkar korupsi di Temanggung karena sejumlah pejabat seperti Wakil Bupati dan Ketua DPRD juga terlibat. "Ini sungguh-sungguh permainan yang sangat kotor," kata Zoelva. Karena dinilai cacat hukum itulah, tersangka menolak menandatangani berita acara penahanan. Sikap melawan yang ditunjukkan Totok ditanggapi enteng pihak kejaksaan. "Tidak ada masalah," kata asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Slamet Wahyudi.
Sejak Januari lalu, masyarakat Temanggung melakukan aksi demonstrasi menuntut pengunduran diri Totok. Aksi unjuk rasa itu juga diikuti ratusan pegawai dan pejabat, termasuk sekretaris daerah dan para camat. Mereka mengajukan mosi tidak percaya kepada Totok. Aksi balasan juga dilakukan pendukung Totok. Akibatnya, kedua kubu sama-sama menggelar demonstrasi. Geger politik itu akhirnya reda setelah kejaksaan mencokok Totok dan mengirimnya, untuk sementara, ke tahanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo