Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kadis SDA DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek Waduk Sunter

Kepala Dinas SDA Juani dilaporkan ke KPK terkait proyek Waduk Sunter.

30 Juni 2020 | 11.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Juani Yusuf. Jakarta.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Juaini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada proyek mangkrak Pembangunan Waduk Sunter Selatan sisi Timur Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak Rp 45,8 miliar.

Juani dilaporkan Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran (ALPPA) pada Senin, 29 Juni 2020. "Benar kemarin kami melaporkan Kepala Dinas SDA ke KPK atas dugaan KKN," ujar Direktur Eksekutif ALPPA Thomson Gultom saat dihubungi Tempo, Selasa 30 Juni 2020.

Thomson menjelaskan laporan tersebut karena pekerjaan Waduk Sunter tidak sesuai bestek, dari kontrak kerja dari 23 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 15 Desember 2019 atau 131 hari kalender belum diselesaikan oleh kontraktor. Bahkan kata dia volume pekerjaan diperkirakan baru mencapai 25 persen hingga masa kontrak pengerjaan selesai.

Selain itu kata Thomson, Dinas SDA memperpanjang kontrak 50 hari lagi seperti yang tertuang dalam pasal 56 Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah. Namun kata dia, setelah diperpanjang proyek Waduk Sunter juga belum selesai, hingga akhir Maret kontraktor masih terlihat melakukan pengerjaan.

Menurut Thomson, PPK sejak awal seharusnya sudah memberikan penilaian atas proses pengerjaan proyek yang masih 25 persen pada Desember 2019 bahwa kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Namun kata dia, kontraktor mendapatkan adendum perpanjangan kontrak.

"Dari hasil investigasi kami, pemborong masih bekerja sampai akhir Maret 2020 dengan proses pengerjaan masih 60 persen. Jadi itu yang menjadi bukti awal adanya dugaan KKN dalam penandatanganan adendum. Dari perpanjangan kontrak itulah diduga ada persekongkolan PPK dengan penyedia barang dan jasa," ujarnya.

Thomson menyebutkan sejak awal proyek dilaksanakan sudah terlihat sejumlah kejanggalan, seperti kontraktor menggunakan puing-puing sebagai material urugan pada proyek, yang seharusnya menggunakan tanah merah. Selain itu kata dia, proyek seluas 1.700 meter persegi tidak dipasangi pagar pengaman proyek.

Ia mengaku sudah bersurat kepada Dinas SDA waktu itu namun tidak ada balasan. Pada bulan Januari, dia juga sudah melaporkan ke kejaksaan dan hingga kini belum ada perkembangan.

Ia mengatakan selain Kadis SDA selaku pengguna anggaran, pihaknya juga melaporkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk juga kontraktor yaitu PT. Sinar Mardagul-PT. Kaya Beton Indonesia serta PT. Fujitama Cipta Andalan karena pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai bestek.

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus