Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim, mengimbau seluruh anggota Polri untuk netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Anggota tidak diperbolehkan berpihak pada salah satu pasangan calon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah jelas kebijakan pimpinan kami bahwa Polri harus netral dan ini sudah ada semua mekanisme dan aturannya," kata Karim usai Rapat Koordinasi Propam Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Kamis, 26 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyatakan Propam Polri akan menindak tegas terhadap semua anggota yang terbukti berpihak kepada salah satu pasangan calon. Perwira tinggi itu menegaskan pelanggaran akan ditindak sesuaI kode etik profesi.
Sanksi yang akan dijatuhkan sesuai putusan dalam sidang kode etik profesi Polri. Jenis sanksi yang akan dikenakam mulai dari ringan, sedang, dan berat.
"Mulai dari penempatan khusus--ditahan, sampai dengan disiplin kode etik. Nanti tergantung skala pelanggarannya," ucap Abdul Karim.
Karim menyampaikan pesan itu secara khusus kepada seluruh personel Propam dalam rapat koordinasi. Penyampaian kepada anggota sebagai salah satu persiapan menghadapi Pilkada 2024 pada bulan November.
Pilkada serentak tahun ini akan diikuti lebih dari 500 pasangan yang termasuk dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota. "Adapun commander wish yang saya sampaikan ini pada prinsipnya untuk menyamakan persepsi kebijakan pimpinan," tutur Karim.