Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEPULANG dari kunjungan kerja ke Hong Kong, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menghadapi pertanyaan tentang banyaknya tenaga kerja asal Cina di Tanah Air. Kepada Pingit Aria dari Tempo di kantornya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, ia memastikan tenaga kerja asing hanya boleh menempati pos-pos yang membutuhkan keahlian tertentu.
Pernyataan pada Jumat pekan lalu itu melengkapi wawancara yang dilakukan melalui surat elektronik ketika ia masih berada di Hong Kong.
Benarkah banyak pekerja asing, terutama asal Cina, masuk sepanjang 2015 ini?
Pekerja asing di Indonesia hanya sekitar 70 ribu. Bandingkan dengan jumlah penduduk, 240 juta, dan angkatan kerja kita, 129 juta. Itu kan 0,1 persen saja tidak ada. Jadi jangan takut-takuti orang dengan isu tenaga kerja asing. Tidak benar ada eksodus, karena kami cukup selektif mengeluarkan izin. Coba lihat Malaysia. Jumlah penduduknya 27 juta, tenaga kerja asal Indonesia saja di sana 1,2 juta. Singapura, apalagi, 50 persen pekerjanya orang asing.
Berapa banyak izin yang telah dikeluarkan untuk pekerja Cina di Indonesia?
Berdasarkan data izin mempekerjakan tenaga asing yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja Cina sejak 1 Januari 2014 sampai Mei 2015 ada 41.365 orang. Tenaga kerja asal Cina yang masih stay di Indonesia per 30 Juni 2015 sebanyak 12.837 orang.
Di bidang apa saja mereka bekerja?
Sektor yang banyak diisi tenaga kerja Cina pada 1 Januari 2014-31 Mei 2015 adalah perdagangan dan jasa, sebanyak 26.579 orang, industri 11.114 orang, dan pertanian 3.672 orang.
Juni lalu, Anda menerbitkan aturan yang mewajibkan perusahaan asing merekrut sepuluh pekerja lokal untuk tiap tenaga asing yang masuk. Apa pertimbangannya?
Kami tetap berkeyakinan, secara kompetensi, tenaga kerja dalam negeri tidak kalah dibandingkan dengan pekerja asing untuk mayoritas jabatan dan posisi. Maka kami berprinsip tenaga lokal harus diprioritaskan. Jadi itu instrumen pengetatan tenaga asing. Selain itu, setiap tenaga asing wajib didampingi tenaga lokal dalam rangka alih teknologi, ilmu, dan lain-lain.
Apakah ada pengecualian atas aturan rekrutmen sepuluh pekerja lokal tiap memasukkan satu tenaga asing?
Ada. Pekerjaan konstruksi memang lebih longgar. Tapi itu hanya berlaku untuk enam bulan dan tidak bisa diperpanjang.
Pekerja konstruksi ini menjadi sorotan publik, seperti di PT Cemindo Gemilang dan PT Cimona di Lebak, Banten, juga di Pembangkit Listrik Tenaga Uap Celukan Bawang, Bali. Bagaimana temuan Anda?
Semua izin mempekerjakan tenaga asing yang kami keluarkan untuk kedua pabrik itu bersifat sementara dengan masa kerja hanya enam bulan di tahap konstruksi, bukan produksi. Setelah itu, mereka harus angkat kaki. Tenaga kerja asing ini hanya boleh menempati jabatan tertentu yang expertise. Kalau ada temuan di level bawah, pasti ada pelanggaran, pasti kami tindak.
Anda menghapus syarat kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga asing. Betulkah ini permintaan Presiden Joko Widodo?
Betul, dalam peraturan itu memang bahasa Indonesia tidak lagi menjadi syarat masuk bagi tenaga kerja asing. Tapi mereka harus tetap didampingi tenaga lokal untuk alih teknologi. Intinya, peraturan ini dibuat untuk mendukung percepatan investasi di Indonesia. Pada akhirnya, investasi ini kan terkait dengan pembangunan dan ketersediaan lapangan kerja.
Bagaimana prosedur pengurusan masuknya tenaga asing ke Indonesia? Benarkah masih terbuka celah bagi calo?
Regulasi tenaga kerja asing sekarang ini sudah dipermudah. Prosedurnya juga lebih sederhana dan lebih cepat. Semua berbasis sistem online, termasuk dengan dibentuknya Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berada di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo