Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keberatan PGN
DALAM edisi 24-30 Agustus 2015, halaman 27, pada artikel berjudul "Terancam di Ladang Fasken", dan halaman 86-88, "Khawatir Rugi di Lapangan Gas Texas", Tempo menulis soal penurunan saham Swift Energy Co di NYSE dan mengaitkannya dengan potensi kerugian investasi PGN di area shale gas Fasken, Texas, Amerika Serikat. Terkait dengan berita tersebut, kami menyampaikan beberapa hal:
1. PT Saka Energi Indonesia (SEI), anak usaha PGN, tidak pernah berinvestasi ataupun membeli saham Swift Energy yang diperdagangkan di NYSE.
2. Investasi Saka Energi adalah berupa pembelian 36 persen participating interest di area shale gas Fasken dari Swift Energy.
3. Ada perbedaan mendasar antara membeli participating interest di sebuah blok atau lapangan migas dan membeli saham perusahaan.
4. Dalam konteks tersebut, sangat jelas bahwa hubungan Saka Energi/PGN dengan Swift Energy lebih pada kerja sama di area shale gas Fasken, dan bukan membeli saham Swift Energy seperti yang dipahami Tempo.
5. Kinerja area shale gas Fasken tidak terpengaruh oleh pergerakan harga saham Swift Energy. Sebagai buktinya adalah meningkatnya produksi area shale gas Fasken. Pada Juli 2014, di saat Saka Energi masuk ke area shale gas Fasken, produksi sebesar 30 juta kaki kubik per hari (mmscfd), dan saat ini naik menjadi 154 mmscfd.
6. Dalam hal keputusan Saka Energi berinvestasi di area shale gas Fasken, hal itu berdasarkan usul Saka Energi kepada PGN, dan dalam hal ini kemudian diputuskan oleh Komite Investasi di PGN. Tidak benar Direktur Utama PGN yang mengarahkan atau berinisiatif dalam investasi tersebut.
7. Kami menghargai Tempo mewawancarai Direktur Utama PGN terkait dengan hal shale gas Fasken. Namun kami sangat menyayangkan bahwa Tempo tidak melakukan wawancara dengan Direktur Utama PGN sesuai dengan konteks angle yang ditulis.
Heri Yusup
Corporate Secretary
Penjelasan mengenai hal itu telah disampaikan dan dikutip dari Direktur Utama PGN Hendi Prio Sentoso dan Direktur Operasional Saka Energi Tumbur Parlindungan. -Redaksi
Keluhan Mantan TKI
SAYA adalah mantan tenaga kerja Indonesia di Taiwan. Sejak 2007, saya berjuang mendapatkan hak-hak yang belum dipenuhi pengguna TKI di Taiwan. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, telah diatur bahwa pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI diwajibkan memenuhi hak-hak TKI yang belum dipenuhi pengguna TKI di luar negeri.
Pemerintah telah memegang uang deposito jaminan dari para pengguna TKI di luar negeri dan perusahaan penempatan TKI swasta, di mana uang deposito jaminan tersebut memang sedianya disiapkan untuk memenuhi hak-hak TKI yang tidak dipenuhi pengguna TKI di luar negeri atau jika TKI ada perselisihan dengan perusahaan penempatan TKI swasta.
Indahnya peraturan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang saya alami. Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI tetap ngotot tidak mau memenuhi hak-hak yang saya minta. Bahkan sampai permasalahan ini masuk ke jalur hukum, yaitu dalam gugatan perdata nomor 121/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL 25 Februari 2011. Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI dalam "bantahan resminya" di muka persidangan menyatakan bahwa pihak pengguna TKI di luar negerilah yang harus dihadirkan di Indonesia dan dimintai pertanggungjawaban.
Melalui surat ini, saya memohon agar majelis hakim bisa adil dan obyektif memutus perkara dan pemerintah bisa memberi penjelasan tentang bantahan tersebut agar bisa mengedukasi para TKI. Kepada wakil rakyat, semoga bisa mencari jalan keluar agar masalah yang membelit saya tak terulang.
Toni Layitno
Indramayu, Jawa Barat
Keberatan Alwi Hamu
LAPORAN Utama majalah Tempo edisi 24-30 Agustus 2015, halaman 30, telah menulis sebagai berikut: "Makan malam di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Selasa malam pekan lalu tidak seperti biasanya. Malam itu, sang tuan rumah mengundang semua anggota staf khusus dan sejumlah orang dekatnya untuk membicarakan sebuah hal penting. Mereka yang hadir antar lain Koordinator Staf Khusus Wakil Presiden Alwi Hamu, anggota staf khusus Rian Andi Sumarno, dan juru bicara Husain Abdullah. Menurut Alwi Hamu, pertemuan tersebut merupakan upaya merapatkan barisan setelah beberapa jam sebelumnya terjadi perang pernyataan antara Kalla dan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli tentang proyek listrik 35 ribu megawatt" dan seterusnya.
Selanjutnya pada alinea lain ditulis: "Alwi Hamu menceritakan, Kalla marah besar akibat pernyataan Rizal itu, sehingga meminta orang dekatnya merapatkan barisan dan memberikan masukan. Menurut Alwi, Kalla mendukung usul para anggota staf khusus melawan pernyataan Rizal Ramli."
Sehubungan dengan tulisan itu, dengan ini saya menyampaikan bantahan:
1. Saya tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti itu kepada wartawan majalah Tempo.
2. Tidak pernah ada acara makan malam di rumah dinas Wakil Presiden yang khusus mengundang seluruh staf khusus dan sejumlah orang dekat pada Selasa, 18 Agustus 2015, membahas soal Rizal Ramli.
3. Acara makan malam di rumah dinas Wakil Presiden pada Selasa, 18 Agustus 2015, adalah acara makan malam biasa bersama rombongan tamu khusus dari pemerintah Myanmar yang juga dihadiri Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.
4. Tidak benar Bapak Wakil Presiden memerintahkan merapatkan barisan dan menggalang kekuatan kepada seluruh staf khusus ataupun orang terdekatnya untuk melawan pernyataan Rizal Ramli.
Saya kecewa terhadap tulisan tersebut, yang tidak berdasarkan keterangan saya dan kenyataan yang ada. Majalah Tempo yang saya banggakan dengan tagline "Enak Dibaca dan Perlu" hendaknya tetap mengetengahkan kebenaran dan tidak mengarang-ngarang cerita untuk rekayasa informasi.
H. M. Alwi Hamu
Staf Khusus Wakil Presiden
Terima kasih atas penjelasan Anda. Informasi tersebut berdasarkan wawancara dengan Anda dan sejumlah narasumber lain.
-Redaksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo