MATORI Abdul Djalil menang dalam perkara melawan Abdurrahman Wahid (Ketua Dewan Syuro), Arifin Junaidi (Sekretaris Dewan Syuro), dan Alwi Shihab (Ketua) PKB versi Kuningan. Pemecatan atas Matori tidak sah dan cacat hukum. Karena itu, ”Matori masih Ketua Umum PKB,” kata Tusani Djafri, ketua majelis hakim dalam perkara itu.
Pihak Abdurrahman (Gus Dur) juga harus membayar ongkos perkara Rp 329 ribu dan mengganti kerugian materiil Rp 9,8 miliar serta kerugian immateriil Rp 3 miliar. Dengan kemenangan itu, Matori berhak memakai atribut PKB, lambang, logo, lagu himne dan mars PKB. Pihak Gus Dur-Alwi akan naik banding.
”Perang saudara” di tubuh PKB ini bermula dari kehadiran Matori dalam Rapat Paripurna Sidang Istimewa MPR 2001, yang memecat Gus Dur sebagai Presiden RI. Matori, yang saat itu masih Ketua Umum PKB, dituding berkhianat. Itu sebabnya, Muktamar PKB, Januari 2002 di Yogyakarta, memutuskan Matori dipecat dan mengangkat Alwi Shihab selaku pejabat sementara. Belakangan Alwi menjadi ketua definitif.
Sebelumnya, Matori, yang kini Menteri Pertahanan, pernah menggugat barisan Gus Dur-Alwi. Ia kalah dan tak puas, lalu mengajukan gugatan kedua di pengadilan yang sama dengan perkara yang hampir sama. Bedanya, ia menambahkan satu orang, Arifin Junaidi, ke dalam daftar tergugat. Hebatnya, kali ini Matori menang. Sebetulnya masih terbuka peluang bagi kedua kubu untuk rujuk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini