Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kami Akan Mengikuti Peraturan

21 Maret 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH terancam diblokir, Grab akhirnya mau bermitra dengan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia. Tujuannya melegalkan kegiatan pelayanan sewa mobil. Akta pendirian badan hukum koperasi diberikan langsung oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Rabu pekan lalu. "Kami melakukan ini atas petunjuk pemerintah," kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata di Kementerian Koperasi. Melalui surat elektronik kepada Ayu Prima Sandi, Ridzki berjanji perusahaan yang berasal dari Malaysia itu akan mengikuti seluruh kerangka hukum di Indonesia.

* * * *

Setelah bergabung dengan koperasi, apakah ada rencana mengubah tarif?

Kami masih menunggu arahan pemerintah. Lagi pula tarif GrabCar tidak ditentukan pemerintah. Sebab, Grab Car termasuk kendaraan umum tidak bertrayek jenis sewa. Artinya, tarif GrabCar diatur berdasarkan kesepakatan pengemudi dan pengguna jasa. Begitu Grab Car dipesan, harganya langsung keluar dan pelanggan punya kesempatan setuju atau tidak.

Bagaimana proses pengurusan izin GrabCar di Indonesia?

GrabCar merupakan mitra lokal resmi GrabTaxi Holding Singapura. GrabCar merupakan mitra teknologi untuk perusahaan transportasi resmi. Kami tidak memiliki kendaraan atau armada apa pun dan bukan merupakan operator pelayanan transportasi. Kami menghargai dan akan mengikuti peraturan yang ada. Industriridesharing masih berada di usia yang sangat belia. Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan di industri ini untuk memperluas kerangka hukum yang berlaku.

Apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam pertemuan pada Selasa lalu?

Kami belum bisa memberikan komentar mengenai hasil pertemuan tersebut. Saat ini, Grab masih berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, serta Dinas Perhubungan DKI untuk mengembangkan kerangka kerja yang tepat bagi pelayanan transportasi berbasis aplikasi beserta mitra pengemudinya.

Apakah Grab masih akan memberikan subsidi?

Kami senantiasa melakukan evaluasi untuk meningkatkan pengalaman pengguna. Tarif Grab didasari hasil analisis internal terhadap permintaan dan suplai. Kami akan terus berupaya mengkaji efektivitas dari berbagai model penetapan harga untuk memberikan pengalaman berkendara yang terbaik bagi pelanggan kami.

Berapa total mitra GrabCar saat ini?

Saat ini terdapat lebih dari 220 ribu partner pengemudi dalam jaringan di seluruh wilayah Asia Tenggara, termasuk taksi, sepeda motor, dan mobil rental. Namun, mohon maaf, kami tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut.

Berapa jumlah pengunduh aplikasi ini di Indonesia?

GrabTaxi telah diunduh lebih dari 12 juta pada perangkat mobildi seluruh Asia Tenggara. Namun kami tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai Indonesia.

Apakah masih ada rencana ekspansi dengan kejadian kemarin?

Indonesia merupakan pasar dengan pertumbuhan paling pesat berkat populasi yang besar. Pasar masih terbuka karena sedikitnya masyarakat yang menggunakan aplikasi pemesanan jasa transportasi.Kami akan terus memberikan pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Kami akan membangun model bisnis yang dapat terus berjalan sesuai dengan kebutuhan setiap komunitas lokal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus