Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SETELAH terancam diblokir, Grab akhirnya mau bermitra dengan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia. Tujuannya melegalkan kegiatan pelayanan sewa mobil. Akta pendirian badan hukum koperasi diberikan langsung oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Rabu pekan lalu. "Kami melakukan ini atas petunjuk pemerintah," kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata di Kementerian Koperasi. Melalui surat elektronik kepada Ayu Prima Sandi, Ridzki berjanji perusahaan yang berasal dari Malaysia itu akan mengikuti seluruh kerangka hukum di Indonesia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo