Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SETELAH mahasiswa dan masyarakat sipil serempak bersuara, Presiden Joko Widodo menimbang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Komisi Pemberantasan Korupsi. Awalnya, Jokowi berkukuh menolak mengeluarkan perpu atas Undang-Undang KPK baru yang disahkan pada Selasa, 17 September lalu.
Namun Jokowi belum memastikan kapan akan menerbitkannya. Selain itu, ia menyatakan akan mengkaji ulang sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dinilai bermasalah.
Wawancara berikut ini dihimpun dari tanya-jawab Jokowi dengan wartawan sejak hari pertama demonstrasi, mulai Senin hingga Kamis, 23-26 September lalu, di Istana.
Pengesahan Undang-Undang KPK mengun-dang demonstrasi mahasiswa....
Itu masukan-masukan yang baik dari masyarakat yang harus didengar DPR. Sampaikan, bawa draf materinya, bawa materinya, bawa substansi-substansi yang harus dimasukkan ke DPR.
Setelah demonstrasi, Anda bertemu dengan berbagai tokoh. Apa hasil pertemuan itu?
Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang KUHP, banyak sekali masukan yang kami terima. Misalnya yang berkait-an dengan hukum yang terlalu masuk ke wilayah privat dan pasal yang berkaitan dengan penghinaan presiden. Juga tentang Undang-Undang KPK. Banyak masuk-an berupa penerbitan perpu. Saya ucapkan terima kasih atas masukan yang baik kepada para senior dan guru-guru saya yang hadir.
Apakah Anda akan mengeluarkan Perpu KPK?
Banyak masukan dari banyak tokoh mengenai pentingnya diterbitkan perpu. Tentu saja ini akan segera kami hitung, kami kalkulasi, dan nanti akan diputuskan.
Itu akan Anda terima?
Akan kami kalkulasi, kami hitung, dan pertimbangkan terutama dari sisi politiknya.
Kapan?
Saya sampaikan kepada beliau-beliau, secepat-cepatnya dalam waktu yang sesingkatnya.
Demonstrasi berujung kematian dua mahasiswa....
Saya atas nama pemerintah menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Ananda Randi dan Yusuf (mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari). Semoga orang tua mereka diberi ketabah-an dan keikhlasan. Dan semoga apa yang diperjuangkan Ananda Randi dan -Yusuf jadi kebaikan bagi bangsa ini. Sejak awal saya perintahkan Kepala Kepolisian RI dan jajarannya agar tidak bertindak represif dan tidak membawa senjata. Sudah saya perintahkan Kapolri agar menginvestigasinya lebih lanjut.
Rancangan KUHP juga mendapat penolakan dari berbagai pihak....
Saya terus mengikuti perkembangan RKUHP secara saksama. Setelah masuk-an dari berbagai kalangan yang keberat-an dengan substansi RKUHP -dicermati, masih ada materi yang butuh pendalam-an lebih lanjut. Saya perintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar menyampaikan sikap ini kepada DPR agar pengesahan KUHP ditunda. Pengesahan tidak dilakukan DPR periode ini.
Apa saja pasal yang harus ditinjau ulang?
Saya lihat materi ada kurang-lebih 14 pasal. Nanti ini yang akan kami komunikasikan dengan DPR dan dengan masyarakat yang tidak setuju.
Pada, Senin 23 September, Anda bertemu dengan pimpinan DPR. Apa hasil-hasilnya?
Saya meminta pengesahan untuk RUU Pertanahan, Minerba, KUHP, kemudian RUU Pemasyarakatan, ditunda, agar kami bisa mendapatkan masukan substansi yang lebih baik sesuai dengan ke-inginan masyarakat. Sehingga rancangan undang-undang tersebut masuk ke DPR periode berikutnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo