Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Kapolri: Pembentukan Kortastipikor Bantu KPK Optimalkan Pemberantasan Korupsi

Kapolri mengatakan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sebagai upaya Polri memberantas korupsi.

18 Oktober 2024 | 14.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) merupakan upaya Polri untuk memberantas korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bersama-sama dengan institusi yang lain dalam hal ini kejaksaan dengan KPK untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Listyo kepada awak media, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Jumat, 18 Oktober 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jenderal bintang empat itu menyebutkan terdapat tiga direktorat dalam korps yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi, yakni direktorat pencegahan, direktorat penyidikan serta direktorat penelusuran dan pengamanan aset.

Listyo mengatakan, dibentuknya tiga direktorat ini sesuai dengan dua pihak, yakni Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih dan Jokowi selaku presiden yang masa jabatannya habis dalam hitungan hari. “Ini sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan bapak presiden,” ujarnya. 

Pembentukan korps di bawah naungan Polri itu diresmikan Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Dalam berkas salinan yang dilihat dari situs Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 17 Oktober 2024, Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Melalui salinan aturan tersebut, Korps bertugas membantu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," tulis pasal 20A ayat (1) Perpres Nomor 122 Tahun 2024. 

Korps ini dipimpin oleh seorang kepala yang berpangkat inspektur jenderal. Selanjutnya, kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala Kortastipidkor. Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) ini diajukan sejak Desember 2021. Listyo menyampaikan hal ini kepada wartawan di sela Rapim Polri 2024 di Gedung Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024.

“Semua kami lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang belum mendapat perhatian dan pelayanan khusus,” kata Kapolri.

Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus