Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan mewajibkan calon pengunjung membawa hasil tes Covid-19 untuk memasuki tempat karaoke. "Jadi kami wajibkan calon konsumen tes antigen atau pun pakai GeNose. Itu tambahan. Kalau tidak mau, jangan buka," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi, saat dihubungi pada Jumat, 12 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah DKI telah mengizinkan tempat karaoke beroperasi kembali. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI nomor 1 tahun 2021 tentang persiapan pembukaan kembali karaoke di DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kata Bambang, Dinas Pariwisata DKI bakal memberikan syarat yang ketat bagi tempat karaoke yang ingin buka kembali. Nantinya, kata dia, setiap pengelola karaoke wajib menyerahkan proposal izin pembukaan yang di dalamnya berisi kesanggupan mereka menerapkan protokol kesehatan.
Proposal itu nantinya akan dikaji tim gabungan penilaian protokol kesehatan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, TPSP, Satpol PP, dan BPBD DKI.
"Selain protokol umum, ada beberapa protokol tambahan yang wajib disediakan pengelola tempat karaoke. Salah satunya hasil tes Covid-19 itu," ujarnya.
Adapun syarat umum protokol kesehatan yang wajib dipenuhi adalah pemasangan tempat cuci tangan di pintu masuk serta pemeriksaan suhu tubuh. Selain itu, pengelola wajib membuat tanda jarak antara pelanggan di ruang karaoke. "Pengelola juga wajib membentuk tim pengawas internal Covid-19," ujarnya.
IMAM HAMDI