Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Karaoke Bareng Istri Orang, Polisi di Kupang Terancam Dimutasi

Mantan KBO Reskrim Polres Kupang Ipda Rudi Soik diduga mengajak istri orang karaoke saat jam dinas berlangsung

30 Agustus 2024 | 06.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaurbinops/KBO) Reserse Kriminal Polres Kupang Kota Inspektur Dua Rudi Soik terancam dimutasi karena karaoke bersama istri orang saat jam dinas berlangsung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Ariasandy mengatakan Ipda Rudi Soik terancam dimutasi keluar dari NTT berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/32/VIII/2024/KKEP tanggal 28 Agustus. “Salah satunya adalah mutasi demosi selama tiga tahun keluar wilayah Polda NTT," katanya kepada Antara di Kupang, Kamis, 29 Agustus 2024.

Dia mengatakan Ipda Rudi Soik sudah menjalani sidang karena ditangkap di tempat karaoke bersama dengan perempuan yang merupakan istri orang saat jam dinas Polri berlangsung.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat (1) dan/ atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c dan/ atau pasal 8 huruf f Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Namun, kata dia ada hal yang  bisa meringankan hukumannya karena yang bersangkutan sudah mengabdi di kepolisian selama 19 tahun.

Tetapi ada juga yang dapat memberatkan terduga karena tidak kooperatif dari mulai pemeriksaan sampai pada saat sidang, selain itu selalu berbelit-belit dalam pemeriksaan dan persidangan.

"Sementara menjalani kasus disiplin dan kode etik serta sudah pernah menerima putusan disiplin dan kode etik sebanyak lima kasus," ujar dia.

Ariasandy menambahkan terduga berdasarkan putusan Komisi Nomor : PUT/32/VIII/2024/KKEP, tanggal 28 Agustus perilaku terduga juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Disamping itu  juga kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Saat ini terduga masih ditahan di tempat khusus selama 14 hari ke depan.

"Yang  bersangkutan juga sudah mengajukan banding terhadap putusan sidang," ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus