Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kartu Keluarga Dapat Dicetak Secara Online, Solusi Bagi yang Kehilangan

Cara cetak Kartu Keluarga yang hilang secara online

25 Juli 2024 | 19.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tidak perlu lagi khawatir jika Anda kehilangan Kartu Keluarga atau KK dan takut dipersulit dalam pencetakan ulangnya. Saat ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sudah menyediakan layanan cetak dokumen kependudukan secara daring dan dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi akta kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian. Kemudian, Anda juga tidak perlu khawatir harus mencari kertas khusus untuk mencetak dokumen tersebut karena Anda dapat menggunakan kertas HVS A4 80 gram yang biasanya digunakan di printer pada umumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dokumen kependudukan yang dicetak secara daring dan mandiri tidak melemahkan kekuatan hukum yang dimiliki oleh dokumen tersebut, Dokumen yang dicetak mandiri memiliki kode pemindai berbentuk quick response (QR) yang menjadi tanda keaslian data. Kode QR tersebut juga merupakan pengganti tanda tangan dan cap basah yang sebelumnya berupa security printing hologram.

Bagaimana cara mencetak dokumen kependudukan secara daring dan mandiri?

Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dapat dilakukan dengan cara mengakses laman resmi dukcapil dan mengecek terlebih dahulu keaslian dokumen menggunakan kode QR yang dapat dipindai melalui ponsel pintar Anda. Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mencetak dokumen secara mandiri:

  1. Datangi kantor dinas dukcapil setempat untuk mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan. Jika ingin melakukannya secara daring, Anda dapat mengakses laman resmi dukcapil atau menggunakan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil
  2. Masukan kontak yang dapat dihubungi seperti nomor ponsel atau alamat email. Kontak berfungsi untuk penerimaan data dokumen kependudukan Anda dalam bentuk digital atau Portable Document Format (PDF)
  3. Menunggu proses pengajuan oleh petugas dukcapil
  4. Permohonan yang berhasil diproses akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat
  5. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF serta Personal Identification Number atau PIN untuk membuka layanan
  6. Periksa kembali apakah terdapat kesalahan data dalam dokumen digital yang Anda terima. Apabila terdapat kesalahan, Anda dapat melaporkannya ke  kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  7. Anda dapat menyimpan dan mencetak dokumen kependudukan digital, seperti kartu keluarga tersebut apabila membutuhkannya di kemudian hari. 

ADINDA ALYA IZDIHAR | NAOMY AYU NUGRAHENI | GERIN RIO PRANATA
Pilihan editor: Daftar Dokumen Kependudukan yang Tak Perlu Dilegalisir

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus