Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon penumpang di Terminal Kalideres di Jakarta Barat wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal sudah vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain mengatakan peraturan itu berlaku bagi penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP).
"Berlaku sejak PPKM Darurat 3 Juli lalu," kata Revi di Jakarta, Senin 9 Agustus 2021.
Revi mengatakan umumnya para penumpang sudah memiliki surat keterangan vaksinasi dosis pertama. Namun ada pula yang belum vaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan.
Pengelola Terminal Kalideres mewajibkan penumpang bus AKAP yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi untuk membawa surat keterangan dari dokter.
"Surat dokter itu berisi keterangan belum diperbolehkan untuk vaksinasi," kata Revi. "Kalau punya penyakit gula atau darah tinggi kan tidak boleh vaksin."
Meski telah memiliki kartu vaksin, calon penumpang tetap harus menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Penumpang bisa mengikuti tes usap di Terminal Kalideres.
Revi mengatakan, pengelola Terminal Kalideres belum bisa mengadakan sentra vaksinasi untuk penumpang bus yang membutuhkan kartu vaksin. "Kami sudah mengajukan permohonan tapi belum ada jawaban," ujarnya.
Baca juga: Syarat Kartu Vaksin Covid-19, Anies Baswedan: Mirip Pakai Helm Saat Naik Motor
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini