Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sepuluh bulan sudah gaji pokok Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dipotong sebesar 40 persen. Pemotongan gaji selama 12 bulan itu dikenakan sebagai bagian dari keputusan Dewan Pengawas KPK pada Agustus 2021, yang menyatakan Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial, tersangka kasus suap lelang jabatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belum juga habis masa hukuman etik itu, Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Dua kali, Lili urung terjerat. Namun keinginannya menonton MotoGP Mandalika, Maret lalu, kini akan membawa Lili kembali duduk di depan kursi Majelis Sidang Kode Etik KPK. Lima hari menjelang sidang perdana, yang diagendakan Selasa, 5 Juli 2022, Lili dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri sebagai pemimpin komisi antikorupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dewan Pengawas KPK akan menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar, pekan depan. Wakil Ketua KPK itu diduga menerima tiket menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina pada 18-20 Maret lalu, berikut penginapan selama enam malam. Tapi, sebelum sidang, Lili dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
RUSMAN PARAQBUEQ
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo