Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus Intoleran di SMAN 52 Jakarta, Dinas: Satu Guru jadi Inisiator

Sejumlah guru di SMAN 52 Jakarta diduga berupaya menjegal siswa nonmuslim maju di pemilihan Ketua OSIS

21 Oktober 2022 | 21.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara menyebut dua dari empat guru di SMAN 52 Jakarta bertindak intoleran dalam kasus dugaan menjegal siswa nonmuslim maju di pemilihan OSIS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto mengatakan pihaknya memeriksa empat guru yang diduga berperilaku intoleran. “Tapi hasil dari penyisiran dua orang hanya pasif," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022 dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Purwanto menjelaskan dua guru yang pasif hanya berada dalam satu ruangan dengan dua pelaku yang intoleran dan tidak mengerti apa-apa. "Namanya ruangan luas dan lebar, kan, ada dalam ruangan. Itu dua orang hanya oke-oke sifatnya pasif mengaminkan, mengiyakan, ibarat begini, 'Gimana pak? Gini' 'ya'," ucap dia.

Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara akan menjatuhkan sanksi yang berbeda kepada empat guru itu tergantung tingkat perbuatannya. Dua guru yang pasif akan mendapat sanksi lebih ringan. Sementara dua guru yang disebutnya aktif bersikap intoleran, salah satunya dinilai sebagai inisiator, yaitu guru berinisial E. "Jadi sekarang masih berproses, ya. Kan, harus ditelisik satu-satu gitu, kan. Dan akan berbeda (tingkat sanksinya) sesuai bobotnya," ucap dia.

Sebelumnya, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara telah memeriksa dan menyelidiki Tindakan intoleransi dalam pemilihan ketua OSIS di SMAN 52 Jakarta. Purwanto telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara dari jabatan wakil kepala sekolah kepada guru yang diduga mengatur pemilihan ketua OSIS.

Tujuannya, kata Purwanto, mempermudah proses-proses selanjutnya terkait dengan penanganan terhadap peristiwa tersebut.

Namun, pemberhentian permanen belum dilakukan karena masih menunggu komunikasi balasan dari Tim Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan saran pendapat dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Purwanto meminta kepada seluruh sekolah agar dalam setiap pemilihan hendaknya dilakukan berdasarkan kompetensi calon yang bertarung dalam pemilihan tersebut.

Purwanto ingin sekolah memberikan contoh kepada siswanya mengenai demokrasi yang baik adalah memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada calon yang memenuhi kompetensi untuk bisa mengkampanyekan dirinya agar terpilih sebagai pemimpin.

"Yang diajukan harus karena kompetensinya. Karena sebelum pemilihan, kan, dia berorasi, semacam kampanye. Itu, kan, siswa yang lain, kan, bisa menakar kompetensi calon yang ada, jadi bukan dasarnya yang lain," kata Purwanto.

Purwanto mendapat informasi dari pengawas sekolah bahwa selama ini tidak benar ada pemilihan Ketua OSIS di SMAN 52 Jakarta yang harus berdasarkan agama. "Saya sudah tanyakan kepada guru-guru lama tidak ada tradisi seperti itu. Informasi dari pengawas yang mantan guru, tradisi itu tidak ada. Jadi kembali lagi ini hanya (subjektif) pemahaman Wakil Kepala Sekolahnya saja," kata Purwanto.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus