Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus Pencemaran Lingkungan, Bos Perusahaan Limbah Ini Bayar Denda Rp 150 Juta

Terdakwa kasus pencemaran lingkungan hidup Nelson Siagian telah membayar denda Rp 150 juta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

28 Agustus 2021 | 22.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar (pertama dari kanan) bersama Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas (kedua kanan), Kasidatun Agnes Renita serta Kasipidsus Hatmoko saat ungkap kasus di Aula Kejaksaan pada Jumat (27/8). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pencemaran lingkungan hidup Nelson Siagian telah membayar hukuman denda sebesar Rp 150 juta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nelson sebelumnya divonis satu tahun dan apabila denda tidak dibayar maka hukumannya menjadi kurungan satu tahun. "Tapi baru kemarin ini, kami terima (pembayaran denda) dari terdakwa," Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar di Cikarang, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus pencemaran ini awalnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka mengungkap temuan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan.

Kementerian Lingkungan Hidup kemudian melakukan pratuntutan melalui Kejaksaan Agung RI atas dugaan pelanggaran pasal 104 Undang-Undang Lingkungan Hidup. "Karena lokasi perusahaan terdakwa ada di sini maka kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke kami untuk disidangkan," ujar Taufik.

Ia menjelaskan bahwa Nelson Siagian merupakan Direktur Utama PT Nirmala Tipar Sesama (NTS), perusahaan layanan pengelolaan limbah di Jalan Kalimalang Kampung Pasir Konci, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Atas tindakan terdakwa, kami sudah mampu mengembalikan pendapatan ke kas negara," ujar Taufik.

Nelson sebelumnya sempat ditahan pada awal tahun lalu. Perusahaan yang dipimpinnya terbukti melanggar pemanfaatan izin perusahaan.

Pelanggaran pertama yaitu melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin, kemudian melakukan penyimpanan di area yang tidak memiliki izin, dan pelanggaran ketiga melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Taufik mengatakan, perusahaan Nelson melakunan tindak pidana dengan membuang limbah BR sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, hingga minyak pelumas bekas yang terdampak pada kontaminasi tanah dari logam berat seperti arsen, barium, chrom, hexavalen, tembaga, timbal, merkuri, seng, serta nikel.

Nelson sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun ditolak karena dalil terdakwa tidak beralasan.

Menurut Taufik, kejahatan pencematan limbah B3 yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan sangat serius sebab berpotensi membayakan lingkungan dan masyarakat. "Kasus seperti ini menjadi atensi khusus kami, ini merupakan kejahatan yang sangat serius karena merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang," ujar dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus