Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Majelis Hakin Pengadilan Negeri Rantauparapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, menjatuhkan vonis lima bulan 21 hari kepada Agustina Salim Rambe alias Tina Rambe. Perempuan berusia 26 tahun itu adalah peserta aksi damai yang digelar di Posko Perjuangan Pulo Padang Sawit Permai pada 20 Mei 2024. Hukuman yang diberikan hakim hanya lebih ringan sembilan hari dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tina terlihat sedih mendengar hukuman yang diberikan kepadanya. "Saya ingin pulang Yang Mulia," kata Tina dalam persidangan, Rabu, 2 Oktober 20224. Kalimat itu diucapkan setelah majelis hakim meminta tanggapannya atas vonis yang diberikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang sebelumanya, Jaksa Theresia Deliana menyatakan perbuatan Tina telah melanggar Pasal 213 Ayat (1) KUHP joncto Pasal 212 KUHP tentang penganiayaan. Atas perbuatan itu jaksa menuntut Tina dihukum enam bulan penjara.
Nama Tina Rambe melambung setelah videonya viral di dunia maya. Dalam video itu, Tina yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah, memeluk anaknya dari bali jeruji besi. Dalam video lain, terlihat Tina menghadiri persidangan dengan tangan diborgol dan berusaha memeluk putrinya.
Agus Rambe, ayah Tina, mengatakan anaknya adalah pejuang lingkungan. Tina memprotes keberadaan pabrik kelapa sawit di Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya. Tina menilai operasional pabrik itu telah menimbulkan pencemaran udara. "Pabrik itu tidak memenuhi izin, melanggar regulasi," kata Agus, Rabu, 2 Oktober 2024 di PN Rantauparapat. “Awalnya disebutkan lokasi pabrik mau dijadikan perumahan Jokowi ternyata jadi pabrik sawit.”
Kalau menjadi perumahan, lanjut Agus, masyarakat menerima. Namun begitu mengetahui bakal dibangun pabrik kelapa sawit, masyarakat langsung menolak. Alasannya, lokasi pabrik sangat dekat dengan permukiman masyarakat dan sekolah milik Yayasan Perguruan Islam Misbahu Dzikri.
Permentan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan menyebut pabrik kelapa sawit hanya bisa berdiri di lingkungan perkebunan. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu 2015-2035 menyebut: pengelolaan hasil perkebunan industri berada di Kecamatan Rantau Selatan bukan di Kecamatan Rantau Utara.
Menurut Agus, Tina kuat menjalani semua musibah yang dihadapinya. Bersama suaminya, Tina saling bahu-membahu menjaga Hanna, anak mereka. Dukungan juga terus berdatangan untuk perjuangan Tina. "Anak ku sehari-hari buka salon. Pas demo itu, enam orang ditangkap, kemudian lima orang dibebaskan,” kata Agus. “Tina tetap ditahan, syukurlah ada pengacara yang mau mendampinginya."
Yani Rambe, penasihat hukum Tina, mengatakan akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding meski secara kalkulasi hukum, pihaknya tidak menemukan kesalahan yang dilakukan Tina.