Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT Soedali Sejahtera (PT SS), Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, atas perbuatan industri tekstil itu yang mencemari lingkungan. Dalam putusan ini, PT SS harus membayar denda sebesar Rp 48 milyar ke kas negara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho mengatakan, putusan ini merupakan bentuk peringatan tegas dari KLHK kepada setiap penanggung jawab usaha agar tidak mencemari maupun merusak lingkungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tidak ada tempat di negeri ini bagi industri yang telah melakukan pelanggaran, dan kami tidak akan berhenti menindak keras pelaku pencemaran lingkungan hidup yang menimbulkan keresahan masyarakat dan telah berdampak luas,” kata Rasio melalui pernyataan tertulis pada Rabu, 18 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, gugatan Menteri LHK ini didaftarkan pada 27 Desember 2023 di PN Surabaya. PT SS digugat setelah KLHK memberikan teguran dengan gugatan perdata di luar pengadilan. Namun, teguran ini tidak mencapai kesepakatan apapun, hingga akhirnya KLHK memutuskan membawa permasalahan ke jalur hukum.
Menurut Rasio, PT SS telah melanggar pasal 87 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan hidup bahwa ”Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau tindakan tertentu”.
PN Surabaya memutus perkara Nomor:20/Pdt.G/LH/2024/PN Sby tanggal 11 September 2024 dengan amar putusan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada penggugat melalui rekening kas negara sebesar Rp 48.030.291.929,00 untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.
“Dikabulkannya gugatan ini menunjukkan bahwa KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusannya dalam menindak pencemar atau perusak lingkungan,” kata Dodi Kurniawan, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK melalui pernyataan tertulis pada 18 September 2024.