Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus Staf Kelurahan Paksa Petugas PPSU Utang Pinjol, Wali Kota Jakarta Utara Bentuk Tim Pelanggaran Disiplin

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyatakan temuan pelanggaran disiplin dalam kasus PPSU dipaksa utang pinjol itu akan dilaporkan ke BKD.

3 Agustus 2023 | 03.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023. ANTARA/ Siti Nurhaliza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Utara bentuk tim pelanggaran disiplin atas kasus staf kelurahan Kelapa Gading Barat paksa petugas PPSU utang pinjaman online (pinjol). Pembentukan tim itu dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Inspektorat DKI Jakarta soal sanksi terhadap Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat Marihot Hutagalung. 

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyatakan sudah membentuk tim pelanggaran disiplin yang dilakukan staf kelurahan itu. Temuan akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 

"Inspektorat DKI Jakarta sudah mengeluarkan rekomendasi. Tim sedang berjalan, kita lihat kalau ada beberapa pelanggaran disiplin, nanti kita informasikan dan laporkan ke BKD," kata Ali di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023, seperti dikutip dari Antara.

Anggota tim pelanggaran disiplin itu terdiri dari unsur BKD dan Inspektorat Jakarta Utara. Mereka akan bekerja sama untuk mencari tahu dugaan pelanggaran disiplin dalam kasus pemaksaan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk utang pinjol dan koperasi.
 
Tim tersebut akan memastikan dan mengkonfirmasi lagi temuan Inspektorat DKI Jakarta. "Mungkin saja ada beberapa yang terlewat kemarin. Kita lihat dari dasar aturan kepegawaian, mana saja yang dilanggar karena berkaitan dengan pemberian sanksi," tuturnya. 

Dalam rekomendasinya, Inspektorat menjabarkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Marihot sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
Ali mengatakan, tidak ada batasan waktu bagi tim untuk menelusuri kasus tersebut. Sanksi akan diberikan kepada Marihot setelah tim selesai bekerja.
 
"Sanksi belum ditentukan oleh Inspektorat. Nanti sanksi berdasarkan tim yang dibentuk di tingkat kota. Setelah tim tingkat kota mengecek ulang, mengonfirmasi kembali, baru ditentukan sanksinya," ujarnya. 
 
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan Marihot Hutagalung dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia diduga memaksa petugas PPSU berutang ke perusahaan pinjaman daring (online/pinjol).
 
"Sudah dinonaktifkan, sedang diproses oleh Inspektorat," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 21 Juli lalu.
 
Menurut dia pemberian sanksi selanjutnya ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat, yang mengacu ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Pilihan Editor: Staf Kelurahan yang Paksa Petugas PPSU Utang Pinjol Sudah Dinonaktifkan, Heru Budi: Diperiksa Inspektorat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus