Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus Rektor UNJ Dikritik, KPK: Sepertinya MAKI Tidak Paham

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menanggapi kritik Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam kasus dugaan korupsi Rektor UNJ Komarudin.

11 Juli 2020 | 06.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rektor UNJ, Komarudin. Twitter/Humas UNJ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menanggapi kritik yang dilontarkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam kasus dugaan korupsi Rektor UNJ Komarudin. Perkara yang dilimpahkan ke polisi itu belakangan dihentikan karena tidak ditemukan indikasi korupsi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Baik ICW maupun MAKI sepertinya sedang tidak memahami aturan hukum dan bagaimana hukum ditegakkan, khususnya dalam teknis pembuktian unsur pasal tindak pidana korupsi," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ali Fikri, KPK bukan tidak mengetahui bahwa Rektor UNJ Komarudin merupakan penyelenggara negara. Komisi antirasuah disebut bakal menindaklanjuti kasus tersebut jika ada perbuatan dari Komarudin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tetapi setelah dilakukan permintaan keterangan sejumlah pihak, tim KPK berpendapat belum ditemukan unsur perbuatan yang dilakukan pelaku penyelenggara negara," ujar Ali Fikri.

Oleh karena itu, ujar Ali Fikri, KPK wajib melimpahkan kasus tersebut kepada penegak hukum lain, yakni Kepolisian. Langkah tersebut Fikri dinilai sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang juga menjadi poin kritik dari MAKI, Ali Fikri beralasan KPK hanya membantu dan memfasilitasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Karena pintu masuk KPK sesuai Undang-Undang KPK tentu harus ada dugaan perbuatan yang akan dilakukan oleh penyelenggara negara, saat itu dugaannya adalah oleh rektor UNJ," kata dia.

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman menilai kasus dugaan korupsi Rektor UNJ merupakan kesalahan dari KPK sejak awal. Kesalahan itu menurut dia, karena OTT KPK memang gagal.

"Karena KPK nggak mau malu, sekelas KPK melakukan OTT kok gagal, jadi ngomong tidak ada penyelenggara negara padahal rektor pejabat eselon 1, terus kasusnya diserahkan ke polisi, ya semakin salah," ujar Bonyamin kepada Tempo pada Jumat, 10 Juli 2020.

Menurut Bonyamin, sejak awal KPK sudah mengetahui bahwa peristiwa di UNJ hanya merupakan saweran berupa pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia berujar, tak ada unsur paksaan seperti pungli atau suap.

"Karena kalau OTT harusnya sudah terjadi perbuatan. Tapi karena mau gagah-gagahan, buatlah OTT," kata dia.

Menurut Bonyamin, kasus dugaan korupsi rektor UNJ ini harusnya diakui KPK sebagai kegagalan melakukan operasi. Jika mau memberi sanksi, kata dia, rektor UNJ bisa diturunkan dari jabatannya karena penyelenggara negara memang tidak dibolehkan memberikan saweran, parsel atau THR. "Kalau seperti itu kan pas, lebih enak. Jangan malah diserahkan kasusnya ke polisi," kata dia.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus