Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Astra Honda Motor menyatakan kecewaannya atas penolakkan kasasi oleh Mahkamah Agung terkait kasus pengaturan harga bersama atau kartel harga sepeda motor. Direktur Marketing AHM Thomas Wijaya mengatakan Astra Honda tidak pernah melakukan pengaturan harga. Ia menyebut harga yang ditetapkan telah diperhitungkan dengan segala aspeknya.
"Harga tersebut sudah memperhitungan dari produknya, fiturnya, teknologinya, sisi biaya material, biaya tenaga kerja hingga perpajakan," katanya di sela-sela IIMS 2019, Jumat 3 Mei 2019.
Baca: MA Tolak Kasasi Honda dan Yamaha Soal Kartel, Ini Tanggapan AHM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia pun memastikan AHM tidak akan menurunkan harga jual produknya. Ia menambahkan harga yang ditetapkan juga sudah termasuk dengan sejumlah fasilitas after sales mulai dari dealer, bengkel dan ketersediaan suku cadang yang telah dijamin. "Sangat tidak mungkin atau mustahil kalau kami menurunkan harga seperti di media dan informasi di luar," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu, Thomas mengatakan harga yang ditetapkan AHM kompetitif buktinya di pasar ekspor cukup moncer. Berdasarkan data AHM, penjualan keluar negeri atau ekspor mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. "Kalau dibilang harga kemahalan kenapa kami bisa mengekspor ke negara-negara lain. Jadi tidak mungkin dibilang harga kita kemahalan," ucapnya.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Astra Honda Motor dan Yamaha Indonesia Motor Manufakturing soal tuduhan kartel harga sepeda motor dalam putusan Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019, menguatkan putusan pengadilan di bawahnya, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Artinya, putusan KPPU yang menyatakan bahwa telah terjadi kartel harga motor Honda dan Yamaha bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca: Ini Keberatan Yamaha dan Honda Soal Putusan Kartel Motor Matik
Pada 2017, KPPU menyatakan bahwa telah terjadi kartel harga motor dan menjatuhkan denda maksimal untuk Yamaha yaitu Rp25 miliar, sedangkan Honda didenda Rp22,5 miliar. Pada 5 November 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak keberatan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor atas putusan KPPU tentang persekongkolan penetapan harga jual motor skuter matik 110cc—125cc.
Kemudian, sebagaimana dilansir pada situs resmi MA, permohonan kasasi yang masuk pada 25 Februari itu telah diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yakup Ginting dan didampingi oleh Ibrahim serta Zahrul Rabain, pada 23 April 2019. “Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I. PT Astra Honda Motor, II. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing tersebut,” kata majelis hakim agung dalam amarnya.
Soal penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung, Thomas mengatakan sedang menyiapkan upaya hukum lanjutan. Hanya saja, AHM masih menunggu salinan putusan untuk menyiapkan upaya lanjutan. "Kami akan menempuh jalur hukum bahwa kami tidak pernah melakukan itu (pengaturan harga bersama). Nah kalau setelah kami pelajari ada hal-hal tambahan yang diperlukan ya kita akan masih lihat," ujarnya.
Baca: Kartel Motor: Alasan Pengadilan Tolak Keberatan Yamaha dan Honda
Thomas juga menyesalkan bukti yang digunakan dalam kasus ini hanya bukti sepihak. "Kami sudah merespon, AHM tidak pernah melakukan itu kerana email itu hanya sepihak. Pengaturan harga bersama ini tidak ada bukti dan dasar kuat," ujarnya.