Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Selidiki Dugaan Kartel Bunga, KPPU Periksa 21 Perusahaan Pinjol

KPPU menyebut masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran layanan pinjol. KPPU telah memeriksa 21 perusahaan peer to peer lending.

27 Desember 2023 | 20.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau pinjaman online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyebut, hingga kini KPPU telah meminta keterangan Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sejak penyelidikan dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2023, hingga saat ini Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer lending atau (P2P) yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah mendapatkan respons dari 48 P2P," ujar Gopprera dalam keterangannya pada Rabu, 27 Desember 2023. 

Gopprera menyebut, KPPU masih mengumpulkan dan mengolah informasi yang didapat. KPPU, kata Gopprera, juga meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut.

Sebagai informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit dua alat bukti yang sah. Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.

Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol ini, Gopprera menjelaskan, jumlah pihak yang akan dimintai keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi, maupun regulator. Hal itu mengakibatkan proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Selanjutnya: "Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan...."

"Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah Terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal," ujarnya. 

KPPU, ujar Gopprera, perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut, merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara.

"Proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta," katanya.

Karena itu, katanya, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat maupun dokumen yang diminta selama proses penyelidikan agar menunjukkan sikap kooperatif.

Dengan demikian, kata Gopprera, KPPU tidak perlu meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak yang tidak kooperatif, atau menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus