Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus Video Luna Maya, Kenapa LSM Asal Solo Ini Terus Mengawasi?

LP3HI mengajukan permohonan praperadilan atas penyidikan pornografi terkait video Luna Maya dan Cut Tari. Berikut isi wawancara tentang profil LSM itu

8 Agustus 2018 | 11.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Luna Maya dan Cut Tari. Foto Kolase: TEMPO/Jacky Rachmansyah, Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas penyidikan pornografi terkait video Luna Maya dan Cut Tari Aminah Anasya. Kedua artis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 namun tak jelas ujungnya hingga kini.

Baca:
Kasus Video Luna Maya, Penggugat Kasih Waktu Polisi 6 Bulan Lagi

LP3HI mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2018. Pada Selasa 7 Agustus 2018, putusan telah diberikan, menolak gugatan itu dengan alasan belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan polisi.

Wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menuturkan bahwa pengajuan praperadilan atas inisiatif sendiri lembaga yang bermarkas di Solo, Jawa Tengah, itu. Dia mengaku tidak ada kontak komunikasi sebelumnya antara dia atau LP3HI dengan kedua artis, Luna Maya maupun Cut Tari.

“Dasarnya, murni karena tidak ada kejelasan kasus ini sejak Agustus 2010," kata Kurniawan seusai menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 7 Agustus 2018.

Baca:
Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka Luna Maya

Menurut dia, kasus pornografi Luna Maya dan Cut Tari perlu diajukan permohonan praperadilan karena telah mengendap selama delapan tahun. Padahal pemeran pria dalam video keduanya, yakni Ariel Peterpan, kini Ariel Noah, telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara.

“Maka itu perlu diawasi. Kalau tidak diawasi siapa yang mengawasi (proses penyidikan polisi)," ucap Kurniawan.

Kurniawan mengaku LP3HI memang fokus mengawasi kinerja penyidik melalui mekanisme praperadilan, perkara perdata, sampai judicial review. LP3HI didirikan oleh empat orang yakni, Arif Sahudi yang menjabat ketua, Dwi Nugroho (anggota) dan Sigit Sudibyanto (anggota), dan dirinya pada 2012.

Baca:
Begini Penggugat Awalnya Meyakini Akan Memenangkan Praperadilan

Selain kasus Luna Maya dan Cut Tari, LP3HI juga pernah mengajukan permohonan serupa dalam kasus jual beli lahan DKI Jakarta di Cengkareng pada 2017. Saat itu, LP3HI melawan Kejaksaan Agung, Badan Reserse Kriminal dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Permohonan tidak dikabulkan," kata Kurniawan.

Adapun saat ini, LP3HI sedang mengajukan permohonan pra peradilan atas kasus korupsi cek pelawat eks Gubernur BI, Miranda Gultom. "Dalam kasus itu Miranda menyatakan itu bukan uang dia. Tapi tidak diuber KPK (penyandang dananya)."

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus