Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, berkunjung ke Depok untuk makan di salah satu gerai bakso di Jalan Komjen M. Yasin atau Akses UI Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Senin, 11 Desember 2023. Hal ini ia lakukan usai kampanye di Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu tersebut mengenakan hoodie warna biru muda dipadu dengan celana training dan sepatu hitam. Ia sampai di gerai bakso sekitar pukul 12.20 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gibran memesan sendiri menu bakso pilihannya yang terdapat tepat di depan pintu masuk gerai bakso di lantai dasar.
Setelah itu, Gibran beranjak ke lantai 2 untuk menyantap bakso di salah satu sudut gerai bakso tersebut.
Usai menyantap makanannya, pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2024 ini berbincang dengan pemilik gerai bakso tersebut, yakni Bara Ilham Bakti Perkasa atau lebih dikenal Tanboy Kun.
Kampanye Gibran Libatkan Anak-Anak di Penjaringan, Tim Sukses dapat Teguran Keras
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Penjaringan menegur keras pada tim kampanye calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, atas dugaan pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye pada Jumat, 1 Desember 2023.
"Jika terjadi lagi, kami akan menindak keras untuk aturan tersebut," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Penjaringan M Irvan Permana dalam konferensi pers di Kantor Kecamatan Penjaringan, Sabtu, 9 Desember 2023.
Irvan mengatakan pihaknya telah mendalami temuan pelanggaran tersebut selama tujuh hari sejak 2 Desember 2023. Pihaknya memanggil dua saksi ke kantor Panwascam Penjaringan untuk dimintai keterangannya.
"Saksi yang diperiksa dua, yaitu Saudara WP dan kuasa hukum pelaksana, mengakui memang benar ada pemanggilan yang dilakukan Gibran terhadap anak-anak untuk mengajak naik ke panggung," kata Irvan.
Dia mengatakan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Larangan itu tercantum di Pasal 208 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Panwascam mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan anak-anak untuk media politik yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami telah berkirim surat dengan KPAI pada Jumat kemarin untuk mengkoordinasikan sanksinya menyalahgunakan anak sebagai media politik seperti apa," kata Irvan.