Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kebakaran Indekos di Tambora Tewaskan 6 Orang, Pemkot Jakbar Larang Pemasangan Terali Jendela

Pemasangan terali atau jeruji jendela dinilai menyulitkan penyalamatan penghuni indekos saat terjadi kebakaran Rabu pagi kemarin.

18 Agustus 2022 | 05.43 WIB

Ruko yang dijadikan rumah indekos terbakar di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Rabu, 17 Agustus 2022. Foto ANTARA / HO-Sudin Gulkamart Jakarta Barat
Perbesar
Ruko yang dijadikan rumah indekos terbakar di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Rabu, 17 Agustus 2022. Foto ANTARA / HO-Sudin Gulkamart Jakarta Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah kebakaran di sebuah bangunan ruko di Tambora yang menewaskan 6 orang Rabu kemarin, Pemkot Jakarta Barat menggencarkan larangan penggunaan jeruji besi di jendela bangunan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemasangan jeruji besi atau terali pada jendela rumah dinilai dapat mempersulit proses penyelamatan bila terjadi kebakaran.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mengimbau rumah-rumah khususnya di lantai dua, tiga dan empat tidak ada lagi yang dipasang jeruji," kata Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko saat meninjau lokasi indekos yang terbakar di wilayah Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu, 17 Agustus 2022.

Bangunan seperti ruko yang dijadikan tempat kos itu terbakar pada Rabu pagi kemarin. 6 orang yang ada di dalam bangunan tewas, diduga karena terjebak di lantau dua bangunan.   
Yani menduga, proses evakuasi enam korban sulit dilakukan lantaran jendela di lantai dua dan tiga bangunan tersebut dipasangkan terali. Padahal menurut dia, tidak ada izin untuk memasang terali pada bangunan yang terbakar tersebut.

Ia pun memahami pemasangan jeruji untuk tujuan keamanan. "Memang maksud warga untuk mengamankan dari hal hal yang tidak diinginkan tapi tetap tidak diperbolehkan," kata dia seperti dilansir dari Antara.

Setelah kasus ini, Yani akan mengarahkan unsur tingkat RT, RW hingga kecamatan untuk menyosialisasikan larang memasang jeruji besi.

Kepala Sektor Tambora Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta, Barat, Joko Susilo menjelaskan kronologi kebakaran tersebut berawal ketika masyarakat melaporkan peristiwa kebakaran pada 06.36 WIB.

"Kita terima laporan pukul 06.36 adanya ruko yang dijadikan rumah indekos terbakar," kata Joko.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Damkar kemudian mendatangi lokasi dengan kekuatan pasukan lima unit mobil pompa berikut 25 personel.

Sampai di lokasi, terlihat bagian lantai dua ruko tersebut sudah terbakar. Petugas langsung melakukan pemadaman.

Karena api tidak kunjung bisa dikendalikan, Damkar akhirnya menambah personel hingga total unit yang diturunkan sebanyak 20 mobil pompa berikut 100 petugas.

Para korban yang tewas maupun mengalami luka bakar diduga terjebak di dalam rumah indekos yang terbakar itu. Pemadaman api berlangsung hingga sekitar pukul 07.30 WIB.

Joko menduga kebakaran tersebut disebabkan oleh arus pendek listrik (korsleting) dari lantai dua ruko. "Diduga karena 'korsleting' dari salah satu kamar di lantai dua," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus