Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kebakaran Rumah di Tanjung Priok, Polisi Bantah Rolling Door Digembok dari Luar

Lima orang tewas dalam kebakaran bengkel dan rumah yang terjadi di Warakas, Tanjung Priok ini.

15 April 2022 | 12.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kebakaran. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Tanjung Priok membantah pintu lipat di rumah yang terbakar di Warakas pada Selasa kemarin digembok dari luar. Kebakaran bengkel dan rumah ini mengakibatkan lima orang penghuninya tewas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang diperiksa. "Tidak, tidak, tidak ada digembok dari luar," kata Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Ricky Pranata Vivaldy kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat, 15 April 2022 dikutip dari Antara.

Ricky menuturkan keterangan tersebut berasal dari anak korban kebakaran yang masih hidup maupun dari saksi mata yang melihat waktu anak pertama korban ke luar rumah dan berpapasan dengan anak kedua yang masuk ke rumah hingga ikut tewas dalam kejadian.

Saksi mata itu, kata Ricky, mengatakan bahwa anak pertama tidak sempat mengunci pintu lipat waktu ke luar rumah. "Dia (anak pertama) tidak mengunci pintu. Tetapi setelah ke luar, anak yang kedua masuk ke dalam rumah lalu pintu dikunci, ditutuplah dari dalam 'rolling door' tersebut," kata Ricky.

Lima korban yang tewas dalam peristiwa tersebut, yakni Jon Vaber Tampubolon, 50 tahun; Delma Wati Simanjuntak, 50 tahun; Darius, 25 tahun; Ave, 15 tahun; dan Lois, 10 tahun.

Kelima jenazah korban sudah dibawa kerabatnya bersama anak pertama yang masih hidup ke Sumatera Utara.

"Kondisinya (anak pertama) sekarang sudah mulai membaik dan sekarang lagi di Medan, masih mengebumikan (keluarganya)," kata Ricky.

Saat ini, kata Ricky, penyelidik Polsek Tanjung Priok masih mendalami keterangan saksi-saksi yang lain, sambil menunggu keluarnya hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia soal kebakaran ini.

Sebelumnya, Puslabfor Bareskrim Mabes Polri sudah mengambil sampel barang bukti dari lokasi kejadian, yakni instalasi kelistrikan dan abu arang sisa kebakaran yang ditemukan di lokasi awal terjadinya kebakaran tersebut.

"Abu arang sekitar 500 gram yang kami dapatkan di sana. Barang bukti tersebut kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," kata Komandan Tim Puslabfor Bareskrim Mabes Polri, Kompol Karya Wijayadi.

Dia mengatakan, analisis barang bukti kebakaran ini memakan waktu 4-5 hari sejak Selasa, 12 April 2022. "Kalau untuk mengarahnya kami belum berani mengeluarkan pernyataan sebelum analisanya komplit 4-5 hari ke depan, baik analisa di TKP maupun hasil dari barang bukti yang dibawa ke Laboratorium Forensik," kata Wijayadi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus