Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kegiatan Belajar Tatap Muka Dibuka di Zona Hijau

Orang tua dapat melarang anaknya bersekolah.

16 Juni 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon pembeli mencoba baju seragam sekolah jelang tahun ajaran baru di Bandar Lampung, Lampung , 14 Juni 2020. ANTARA/Ardiansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Pemerintah bersiap membuka kembali pembelajaran tatap muka di wilayah yang bebas dari penularan Covid-19 alias zona hijau.

  • Ada 6 persen peserta didik di Indonesia yang berada di zona tersebut.

  • Orang tua dapat melarang anaknya bersekolah.

JAKARTA — Pemerintah bersiap membuka kembali pembelajaran tatap muka di wilayah yang bebas dari penularan Covid-19 alias zona hijau. Ada 6 persen peserta didik di Indonesia yang berada di zona tersebut.

Meski begitu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan sejumlah persyaratan ketat dipersiapkan agar proses belajar-mengajar aman bagi murid dan guru. "Yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan murid, guru, serta keluarga murid," kata Nadiem dalam acara webinar, kemarin.

Nadiem mengatakan keputusan untuk membuka kembali kegiatan belajar-mengajar tatap muka ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Empat menteri sepakat bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada Juli ini. "Tapi ini hanya untuk zona hijau. Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem.

Saat ini terdapat 94 persen peserta didik di zona kuning, oranye, dan merah. Artinya, hanya 6 persen peserta didik yang yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka. Selain harus berada di zona hijau, syarat lainnya adalah mesti mendapat persetujuan dari pemerintah daerah.

Di samping itu, satuan pendidikan harus sudah siap dengan menerapkan protokol kesehatan, di antaranya menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan membuat pengaturan pembagian waktu belajar. Peserta dalam kelas pun mesti dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Meski sudah memenuhi kriteria tersebut, sekolah masih harus mendapat izin orang tua murid. Jika ada orang tua murid yang keberatan anaknya berangkat ke sekolah, kata Nadiem, sekolah tak boleh memaksa.

Sebagai gantinya, guru bisa membagikan bahan pengajaran untuk dipelajari di rumah. "Kalau ada wali murid yang merasa situasi belum aman, ya enggak apa-apa tidak mengizinkan anaknya sekolah," kata Nadiem.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga kemarin, terdapat 85 kabupaten/kota yang sudah berada di zona hijau. Wilayah yang dianggap tak ada lagi penularan Covid-19 itu tersebar di Aceh, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, jika nanti ada daerah zona hijau yang berubah menjadi zona kuning, oranye, atau merah, kegiatan belajar-mengajar tatap muka harus segera dihentikan. Doni menjelaskan, sebuah wilayah akan berubah menjadi zona kuning jika nilai indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatannya berada di angka 2,5-3.

Untuk zona oranye, bobot nilainya sekitar 1,9-2,4. Adapun untuk zona merah, nilainya 0-1,8. "Harapannya, sampai tahun ajaran baru dimulai, tidak ada yang berubah dari zona hijau menjadi zona kuning, oranye, atau merah," kata dia.

Direktur Eksekutif Center for Education Regulations & Development Analysis, Indra Charismiadji, mengatakan keputusan Menteri Pendidikan membatasi pembelajaran tatap muka sudah bagus. Tapi masih banyak hal mendasar yang perlu diperhatikan, antara lain masalah proses pengajaran dan pembelajaran jarak jauh yang dinilai belum efektif.

"Seharusnya sudah ada evaluasi bagaimana kegiatan belajar-mengajar berjalan selama tiga bulan terakhir dengan konsep pembelajaran jarak jauh dalam jaringan.”

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus