Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Banten terjadi pada Mei 2020.
Kerugian daerah akibat rasuah itu diperkirakan mencapai Rp 1,68 miliar.
Sebanyak 20 pejabat Dinas Kesehatan mundur setelah ada rekan mereka menjadi tersangka.
TANGERANG – Kejaksaan Tinggi Banten membongkar dugaan korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Banten tahun anggaran 2020 senilai Rp 3,3 miliar. Kerugian daerah akibat rasuah itu mencapai Rp 1,68 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya mark-up dan pemalsuan invoice dalam pengadaan 15 ribu buah masker KN95 untuk tenaga kesehatan Banten. "Ada pengubahan rencana anggaran biaya (RAB) yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dalam pengadaan itu," katanya kepada Tempo di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejaksaan Tinggi telah menahan tiga orang yang ditengarai terlibat dalam rasuah pengadaan masker di Dinas Kesehatan Banten. Mereka yang ditahan antara lain Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Lia Susanti, yang saat itu ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); Agus Suryadinata; serta Wahyudin Firdaus. Agus dan Wahyudin adalah rekanan yang mendapat proyek pengadaan masker tersebut.
Dugaan korupsi yang menyeret Lia itu kemudian membuat 20 pejabat eselon III dan IV Dinas Kesehatan Banten ramai-ramai mengundurkan diri. Para kolega Lia itu kecewa lantaran Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti dinilai tidak melindungi bawahannya tersebut.
Adhyaksa menjelaskan, awalnya Dinas menetapkan harga masker KN95 itu sebesar Rp 70 ribu per buah. Belakangan, harganya di-mark up menjadi Rp 220 ribu per buah. Walhasil, anggaran pengadaan itu pun membengkak dari Rp 1,3 miliar menjadi Rp 3,3 miliar.
Temuan lain, kata Adhyaksa, Agus ternyata meminjam bendera PT RAM agar bisa mendapatkan proyek pengadaan masker KN95 tersebut. Adapun Wahyudin, yang merupakan Direktur PT RAM, mendapatkan Rp 200 juta karena memalsukan invoice pengadaan masker itu.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji. Facebook/Dinkes Prov. Banten
Adhyaksa menengarai Lia terlibat rasuah karena sebagai PPK seharusnya ia bisa memverifikasi dan mengevaluasi pengadaan masker itu. Meskipun di tengah pandemi Covid-19, pemerintah bisa melakukan penunjukan langsung untuk pengadaan barang dan jasa.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji, Inspektorat Banten, Dinas Pendapatan Keuangan Daerah Banten, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta saksi ahli. “Kami masih dalami,” tuturnya.
Kejaksaan Tinggi menjerat Lia, Agus, dan Wahyudin dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
Kepala Rumah Tahanan Pandeglang, Jupri Jabar, mengatakan Lia ditahan di sel khusus perempuan dan tengah menjalani masa pengenalan lingkungan selama 14 hari ke depan. Perempuan yang ditahan sejak 27 Mei lalu itu juga belum didampingi kuasa hukum.
Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti belum memberikan penjelasan perihal mundurnya 20 bawahannya dan dugaan korupsi pengadaan masker itu. Nomor telepon selulernya tidak aktif, sedangkan pertanyaan Tempo melalui aplikasi WhatsApp tak kunjung dibalas hingga tenggat tulisan ini.
AYU CIPTA (TANGERANG) | GANGSAR PARIKESIT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo