Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kejanggalan Bengkaknya Tunjangan Perumahan

Kelompok masyarakat sipil mengkritik keputusan Pemprov dan DPRD DKI menambah jumlah tunjangan perumahan anggota legislatif di tengah situasi pandemi. Pemprov dan DKI justru berniat membuat pergub untuk menjadi payung hukum.

12 Januari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyemprotan disinfektan ruang kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta, Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Tunjangan perumahan DPRD setara dengan biaya sewa hotel Rp 2,3 juta per hari.

  • DPRD tercatat sudah berulang kali mencoba mendongkrak tunjangan melalui komponen tunjangan perumahan.

  • DPRD dan Pemprov akan membikin revisi hak keuangan anggota Dewan.

JAKARTA – Rencana Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menaikkan anggaran tunjangan perumahan anggota legislatif Ibu Kota menuai kritik. Masyarakat sipil meminta keduanya membatalkan keputusan yang sudah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Eksekutif Indonesia Budget Centre, Roy Salam, menilai semua anggota DPRD DKI memiliki tempat tinggal atau berdomisili di wilayah Jakarta. Luas Ibu Kota yang hanya 661,5 kilometer persegi memungkinkan anggota Dewan mengakses Gedung DPRD di Jakarta Pusat dengan cepat seandainya memiliki rumah di daerah perbatasan. “Kalau di Jakarta Rp 70-80 juta per bulan, itu aneh. Dalam satu hari berarti sekitar Rp 2,3 juta. Setara dengan menginap di hotel bintang lima,” kata Roy saat dihubungi, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Roy, tunjangan perumahan untuk anggota legislatif daerah memiliki payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD. Namun aturan tersebut menyebutkan penetapan besaran anggaran tersebut didasari kemampuan keuangan daerah, kewajaran nilai, dan kepatutan.

“Apakah patut dinaikkan? Penanganan pandemi Covid-19 masih berlanjut. Angka kemiskinan Jakarta juga meningkat 4,72 persen (502 ribu jiwa, tertinggi dalam 20 tahun terakhir),” ujar Roy.

Pemufakatan peningkatan tunjangan perumahan terungkap saat Menteri Dalam Negeri mengirim surat berisi evaluasi Raperda APBD 2022, awal Januari lalu. Dalam dokumen tersebut, Pemprov dan DPRD DKI sepakat menambah anggaran tunjangan legislatif sebesar Rp 26,42 miliar dari Rp 150,94 miliar pada APBD 2021 menjadi Rp 177,37 miliar. Dari total tersebut, jumlah tunjangan perumahan tercatat paling tinggi, yaitu Rp 25,4 miliar.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyempurnakan kembali dokumen APBD tahun anggaran 2022 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).di Jakarta, 6 Januari 2021. dprd-dkijakartaprov.go.id

Sebelumnya, DKI hanya mengalokasikan tunjangan perumahan sebesar Rp 76,9 miliar hingga APBD 2021. Anggaran tersebut dibagikan kepada 106 anggota Dewan dengan besaran Rp 60 juta per bulan. Tahun ini, rencananya, anggaran tersebut menjadi Rp 102,3 miliar sehingga tiap anggota diperkirakan mendapat dana Rp 80,4 juta per bulan.

Divisi Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Gulfino Guevarrato, menilai keputusan penambahan tunjangan itu dibuat pada waktu yang kurang bijak. Menurut dia, pemerintah dan Dewan seharusnya lebih memprioritaskan penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat di tengah situasi pandemi corona.

Dengan anggaran terbatas, kata Gulfino, pemerintah juga harus mengalokasikan dana untuk pembangunan infrastruktur yang sempat tersendat dalam dua tahun terakhir. Kebijakan anggaran seharusnya menempatkan kepentingan publik sebagai acuan utama. Toh, kata dia, kinerja DPRD belum bisa menjawab kebutuhan masyarakat Ibu Kota. “Setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah harus sejalan dengan manfaat dan kualitas pelayanan untuk publik,” kata Gulfino.

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menilai DPRD DKI sudah berulang kali mencoba menambah anggaran gaji dan tunjangan. Hal ini merujuk pada polemik penambahan anggaran rencana kerja tahunan (RKT) pada APDB 2021 sebesar Rp 888 miliar. Dalam skema tersebut, setiap anggota legislatif Ibu Kota bisa mendapat tunjangan rata-rata Rp 173 juta per bulan. Lagi-lagi, anggaran terbesarnya adalah tunjangan perumahan sebesar Rp 100 juta per bulan.

“Selalu mencoba dengan berbagai macam cara. Padahal tunjangan perumahan bagi DPRD DKI itu tak relevan. Semuanya tinggal di Jakarta. Berbeda dengan DPRD daerah yang rumahnya memang jauh-jauh, jadi harus menyewa yang dekat kantor,” kata Lucius.

Alih-alih merevisi Perda APBD 2022, pemerintah DKI justru berniat membuat regulasi untuk menjadi payung hukum peningkatan tunjangan perumahan DPRD. Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah, membenarkan bahwa Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan tengah menyusun revisi Peraturan Gubernur DKI Nomor 153 Tahun 2017 tentang Belanja DPRD.

Dalam draf yang diterima Tempo, DKI akan menambah tunjangan perumahan pimpinan menjadi Rp 78,8 juta dan anggota DPRD Rp 70,4 juta per bulan, sudah termasuk pajak. Dana tunjangan ini pun kembali diberikan dalam bentuk uang kepada tiap anggota legislatif. “Yang belanja DPRD itu diajukan oleh Setwan (Sekretariat Dewan), lagi proses,” kata Yayan.

Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, membenarkan ihwal rencana pembuatan regulasi penambahan anggaran tunjangan perumahan Dewan dengan rata-rata Rp 10 juta per bulan. Meski demikian, politikus Partai Demokrat ini belum menjelaskan lebih detail perkembangan rencana pembuatan aturan baru tersebut. “Tunjangan perumahan itu sudah empat tahun tidak naik dan wajar naik,” kata dia.

FRANSISCO ROSARIANS | LANI DIANA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus