Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kejar Tayang Distrik 28

Sejumlah tower apartemen proyek hunian Meikarta diduga dibangun sebelum izin mendirikan bangunan terbit. Pemasarannya ditengarai melanggar undang-undang.

19 Oktober 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kejar Tayang Distrik 28

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Puluhan pekerja dengan helm kuning tampak sibuk di area proyek hunian mandiri dan modern Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis pekan lalu. Siang itu, sebagian pekerja melakukan pengecoran dan memasang dinding, sebagian lagi lalu-lalang mengangkut bahan bangunan. Di ka-wasan itu -tengah dibangun 14 blok yang terdiri atas 28 tower apartemen. ”Ini Distrik 28. -Targetnya selesai 2018,” ujar salah seorang pekerja yang tak menyebutkan -namanya.

Semua tower masih dalam bentuk tiang dan lantai gedung. Rata-rata tingginya tujuh-sembilan lantai. Berdasarkan video di papan digital yang berada di Marketing Gallery Meikarta, Mal Maxxbox, di Distrik 28 akan dibangun supertower setinggi 32 dan 42 lantai. Rencananya serah-terima kunci dengan konsumen dilakukan pada Februari 2019.

Distrik 28 merupakan bagian pembangunan proyek Meikarta tahap pertama di lahan seluas 84,6 hektare. Lippo Group melalui anak usahanya, PT Mahkota Sentosa Utama, berencana membangun proyek hunian ambisius seluas 774 hektare—semula 500 hektare—di kawasan Cikarang itu. Di sana akan dibangun apartemen, pusat belanja, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan, dan perkantoran. Totalnya 200 tower dengan 225 ribu unit hunian. Nilai investasinya tidak main-main, mencapai Rp 278 triliun.

Semula proyek ini tidak masuk Rencana Tata Ruang Wilayah Bekasi seperti tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011. Belakangan, pada April 2017, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan rencana detail tata ruang ke Dewan Perwakilan Rakyat -Daerah Bekasi. Hanya satu bulan, Panitia Khusus DPRD Bekasi menyelesaikan rencana detail tata ruang itu, yang memasukkan proyek hunian ambisius Lippo -Cikarang tersebut. ”Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi menyampaikan perizinan tahap awal Meikarta 84,6 hektare,” kata anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi.

Proyek ambisius Lippo Group ini ditentang Provinsi Jawa Barat karena tak sejalan dengan rencana pengelolaan pembangunan serta pengembangan kota metropolitan dan pusat pertumbuhan di Jawa Barat. Pemerintah provinsi pun hanya merekomendasikan luas 84,6 hektare yang bisa dijadikan kawasan hunian Meikarta. Selebihnya dianggap kawasan industri. ”Alasan penolakan salah satunya ada alih lahan yang tidak jelas gantinya di mana,” ujar Deddy Mizwar, Wakil Gubernur Jawa Barat ketika itu.

Di lahan seluas 84,6 hektare yang sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah provinsi, Lippo Group berencana membangun 53 tower apartemen. Pada September lalu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati meneken izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 24 tower di kawasan tersebut. Sisanya, 29, masih diproses. ”Sebagian lagi tinggal tanda tangan, tapi keburu tangkap tangan,” ujar Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Muhammad Said.

Said mengatakan proses pemberian izin cukup panjang dan memakan waktu lama. Salah satu kendalanya adalah perubahan jumlah unit dalam proses pengajuan izin sehingga berimplikasi pada persyaratan lain, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Dokumen amdal hanyalah salah satu dari sekelumit persoalan perizinan kawasan hunian atau properti.

Pada Ahad pekan lalu, penyidik KPK menggulung Dewi Tisnawati bersama sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi serta petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, dan dua anak buahnya. Belakangan, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin juga terjerat kasus ini. Mereka diduga menerima suap Rp 7 miliar dari komitmen fee Rp 13 miliar untuk memuluskan dan mempercepat izin-izin proyek Meikarta. Salah satunya IMB untuk Distrik 28 yang harus diserahkan ke konsumen pada Februari 2019.

Sejumlah pekerja di Distrik 28 yang ditemui Tempo mengatakan pembangunan 28 tower di kawasan tersebut sudah dilakukan sejak Mei lalu. Padahal IMB untuk 24 tower kawasan ini baru terbit pada September lalu. Adapun empat IMB untuk tower tersebut belum terbit karena Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi keburu dibekuk KPK. Kendati IMB belum terbit, pemasaran unit apartemen ini sudah dilakukan sejak pertengahan tahun lalu.

Pada September tahun lalu, Ombudsman Republik Indonesia menyoroti pembangunan Meikarta ini karena perizinannya belum tuntas tapi pengembang sudah melakukan promosi jorjoran. Menurut komisioner Ombudsman, Alamsyah Siregar, pemasaran Meikarta melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. ”Apakah boleh marketing dilakukan sebelum perizinan selesai? Undang-undang menyatakan tidak boleh,” ujar Alamsyah.

Pemasaran jorjoran itu dilakukan sehari setelah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menerbitkan izin peruntukan penggunaan tanah untuk hunian komersial Lippo Group seluas 84,6 hektare. Ketika itu, belum ada nama hunian Meikarta. Lippo Group menggelar grand launching kota baru bernama Meikarta di Maxxbox, Cikarang. Sejak itu, Lippo memobilisasi belasan ribu agen pemasaran. Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Barat mempersoalkan grand launching ini karena proyek itu belum mengantongi IMB, amdal, dan rencana detail tata ruang yang disetujui pemerintah provinsi. Tapi Lippo jalan terus.

Pada akhir Oktober 2017, Lippo mengundang Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri seremoni tutup atap dua menara Meikarta. Menurut Luhut, semua perizinan Meikarta tak bermasalah. Mereka mengklaim proyek Meikarta sudah memulai pembangunan. Kawasan ini sesungguhnya hunian awal yang akan dibangun jauh sebelum Meikarta, yakni Orange County dengan enam tower. Belakangan, Lippo menjual area ini sebagai kawasan premium Meikarta. Serah-terima kuncinya sudah dimulai pada September lalu.

Luas kawasan Orange County tersebut 19,5 hektare. Izin mendirikan bangunan empat blok yang terdiri atas enam tower itu telah dikeluarkan pada 2014. Apartemen yang menjadi bagian Orange County adalah Irvine Suites, Burbank Suites, Westwood Suites, Glendale Park, Newport Park, dan Pasadena Suites. Marketing Gallery Meikarta di dalam Mal Maxxbox juga berada di kawasan Orange County -tersebut.

Saat dimintai konfirmasi mengenai perizinan ini, Denny Indrayana, kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha Lippo Group yang menjadi pengembang proyek Meikarta, tak menjawab spesifik. Dalam selembar surat untuk Tempo, Denny mengatakan, untuk unit-unit yang sudah dipasarkan, dokumen perizinannya sudah dilengkapi. ”Sedangkan untuk kelengkapan lainnya, kami akan membantu korporasi buat menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.

LINDA TRIANITA, RUSMAN PARAQBUEQ, ADI WARSONO (BEKASI), AHMAD FIKRI (BANDUNG)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus