Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka Richard Muljadi ke penyidik Polda Metro Jaya. Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, berkas itu dikembalikan pada 17 September 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terakhir dilakukan pengembalian berkas alias P19," kata Nirwan saat dihubungi, Kamis, 20 September 2018.
Menurut Nirwan, Kejati DKI menemukan adanya kekurangan materil dan formil dalam berkas Richard. Karena itu, polisi perlu melengkapi kekurangan tersebut. Idealnya, ujar Nirwan, polisi memiliki waktu 14 hari untuk memenuhi berkas perkara Richard Muljadi.
"Kita kembalikan kepada pihak penyidik Polda untuk dilengkapi," ujar Nirwan.
Sebelumnya, Kejati DKI telah menerima pelimpahan berkas tahap pertama milik Richard Muljadi pada 3 September 2018. Jaksa akan memeriksa berkas dari segi formil dan materil selama sekitar 14 hari. Pemeriksaan itu menjadi dasar pertimbangan apakah perkara Richard Muljadi ini sudah layak dibawa ke persidangan.
Polisi menangkap Richard Muljadi di sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2018. Dari tangan pemuda itu disita iPhone X dan selembar uang 5 dolar Australia bertabur serbuk kokain.
Berdasarkan hasil tes urine, Richard Muljadi dinyatakan positif menggunakan kokain. Cucu konglomerat itu mengaku mendapat kokain dari seseorang berinisial ML.