Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Richard Muljadi Sebut ML, Polisi: Itu Tokoh Nyata atau Fiktif

Polda mencari tokoh ML yang disebut memberikan kokain kepada Richard Muljadi, cucu salah seorang konglomerat.

17 September 2018 | 18.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Richard Muljadi. Foto: Instagram.com/richardmuljadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih mencari ML, inisial nama yang disebut-sebut memberikan kokain kepada Richard Muljadi,  cucu salah seorang konglomerat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan menyatakan, pihaknya telah menelusuri keberadaan ML sesuai informasi yang diberikan Richard.

Namun, hingga kini sosok ML tak dapat ditemukan.  Suwondo mempertanyakan apakah ML benar-benar ada atau hanya tokoh rekaan.

"Ini benar tokohnya ada atau tidak. Makanya kita mau buktikan itu fiksi atau ada," kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 17 September 2018.

Suwondo menyebut, Richard telah memberikan identitas ML. Dari namanya, ML adalah seorang pria. Polisi masih terus menyelidiki kebenaran keterangan ihwal ML. Ada atau tidaknya ML ini juga menjadi pertimbangan polisi untuk menetapkan apakah Richard kooperatif.

"Kalau fiksi, kita sampaikan di berkasnya yang bersangkutan tidak kooperatif. Tapi kalau dia berikan nama dan memang benar ada, maka kita sebutkan kooperatif," jelas Suwondo.

Pada 22 Agustus 2018,  Richard Muljadi ditangkap dengan barang bukti iPhone X dan selembar uang 5 dollar Australia bertabur serbuk yang diduga kokain. Tes urine menunjukkan pengusaha muda itu positif mengonsumsi kokain.

Seorang berinisial ML disebut-sebut yang memberikan kokain kepada Richard. Tujuannya sebagai hadiah pernikahan. Hingga kini polisi masih memburu ML yang identitasnya telah diungkap Richard.

Polisi telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas kasus Richard Muljadi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 3 September 2018. Kejaksaan membutuhkan waktu 14 hari untuk meneliti apakah berkas kasus narkoba tersebut sudah lengkap.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus