Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hasil assessment Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan agar tersangka penyalahgunaan narkoba, Richard Muljadi, menjalani rehabilitasi. Meski begitu, Richard tak akan dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan menyatakan, rehabilitasi Richard dilakukan di tahanan Polda Metro. "Kita masih perlu pemeriksaan dan pengawasan ketat kepada yang bersangkutan," kata Suwondo saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 12 September 2018.
Tahanan Polda Metro yang terjerat kasus narkoba biasanya akan mengikuti rehabilitasi di RSKO. Namun, tak demikian dengan Richard. Menurut Suwondo, penyidik memerlukan Richard untuk pemeriksaan kasus. "Pemeriksaannya untuk pengembangan," ujar dia.
Perlakuan yang sama juga berlaku untuk tahanan lain. "Kalau memang kebutuhan pengawasan dan pemeriksaan membutuhkan yang bersangkutan," jelas dia.
Sebelumnya, Richard Muljadi ditangkap dengan barang bukti iPhone X dan selembar uang 5 Dollar Australia bertabur serbuk diduga kokain pada 22 Agustus 2018. Tes urine menunjukkan pengusaha muda juga cucu konglomerat itu positif mengonsumsi kokain.
Polisi telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas kasus Richard Muljadi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 3 September 2018. Kejaksaan membutuhkan waktu 14 hari untuk meneliti apakah berkas tersebut sudah lengkap.