Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan memeriksa eks Kepala Dinas Bina Marga di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Yusmada Faizal. Pria yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air itu diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Betul YF dimintai keterangan tahap penyelidikan saat itu menjabat Kadis BM (Bina Marga) selaku PA (pengguna anggaran)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam saat dihubungi, Jumat malam, 30 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejati DKI melayangkan surat kepada Yusmada agar memenuhi pemanggilan pemeriksaan pada Rabu, 21 April 2021. Yusmada dimintai keterangan soal dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga tahun 2015. Saat itu, Yusmada masih menduduki posisi sebagai Kepala Dinas Bina Marga.
Penyelidikan Kejati bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI 2016 pada proyek pengadaan alat berat UPT Alkal yang tertuang dalam surat perjanjian nomor 30/077.32 tertanggal 25 Juni 2015. Nilai proyek itu mencapai Rp 36,1 miliar. Pelaksanaan proyek berlangsung 25 Juni-22 Oktober 2015.
Harga barang atau paket ditentukan dengan metode e-Purchasing melalui aplikasi e-Katalog yang disediakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Harga satu paket dipatok Rp 1,7 miliar.
Namun, BPK menemukan sejumlah masalah yang berpotensi merugikan daerah senilai 13,43 miliar. Salah satunya soal penggunaan uraian harga dari PT DMU yang kemudian dinegosiasikan dengan LKPP agar dicantumkan dalam e-Katalog.
"Pdhal PT DMU belum terdaftar sebagai agen atau distributor pada Kementerian Perdagangan," demikian bunyi temuan BPK yang dibenarkan Ashari.
Berikutnya, BPK menemukan barang yang diserahkan ke Dinas Bina Marga terindikasi tak sesuai dengan produk yang ditawarkan dalam e-Katalog. Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Barang unit Perawatan Jalan pada Mei 2015, penyedia barang haruslah Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
"Dari permasalahan tersebut mengakibatkan Dinas Bina Marga tidak mendapatkan jaminan kualitas dan purna jual dari produsen yang terdaftar di e-Katalog," begitu isi temuan BPK.
Yusmada Faizal merupakan salah satu anak buah yang kerap disanjung Ahok karena bekerja baik dan mengerti keinginannya. Di era Yusmada, DKI membangun lingkar simpang susun Semanggi.