Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Asteria Fitriani

Polisi sebut Asteria Fitriani menyesal terbawa lingkungan sekitar pasca pemilu.

16 Juli 2019 | 05.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo menyapa siswa saat meninjau Program Tagana Masuk Sekolah dan Kampung Siaga Bencana di SDN Panimbang Jaya 1, Pandeglang, Banten, Senin 18 Februari 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Asteria Fitriani kepada Polres Metro Jakarta Utara. Asteria, seorang guru bimbingan belajar, ditahan dengan jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena unggahannya di media sosial ajak tak pasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah-sekolah.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan telah menerima permohonan penangguhan penahanan dari keluarga Asteria. "Dia punya hak untuk mengajukan dan diatur oleh undang-undang, nanti keputusan pada penyidik," katanya saat ditemui di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin 15 Juli 2019.

Budhi menerangkan bahwa penyidik terlebih dahulu akan mempelajari permohonan tersebut, kemudian akan melihat unsur subjektif maupun objektifnya. Di antaranya adalah apakah Asteria sebagai tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau itu tidak terpenuhi, mungkin bisa untuk dikabulkan, lalu tinggal unsur objektifnya," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada hari yang sama Tempo bertandang ke rumah Asteria di Koja, Jakarta Utara. Ada dua mobil terparkir tapi tak ada seorang pun menyambut salam dari Tempo. Seorang tetangga yang tidak bersedia memberi namanya menyebut kalau keluarga Asteria belakangan tertutup.

Asteria Fitriani ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan melibatkan ahli ITE, bahasa, dan pidana. Penyelidikan dilakukan atas unggahan guru les itu pada 26 Juni 2019, atau sehari menjelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa pilpres.

Isinya: Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto presiden & wakil presiden. Turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak kita tunduk mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan. Cukup pajang foto GOODBENER kita aja, Gubernur Indonesia Anies Baswedan.

Pada  1 Juli 2019, unggahan Asteria tersebut dilaporkan oleh warga berinisial TCS dengan dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaporan berujung pada penahanannya kini.

Menurut Budhi dalam keterangan yang disampaikan Jumat pekan lalu, Asteria telah menyesali perbuatannya. Asteria Fitriani mengaku mengaku terpengaruh dengan lingkungan sekitar pasca pemilu. "Dia masih terbawa emosi sehingga belum bisa menahan dirinya sehingga melakukan posting tersebut," kata Budhi.


Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus