Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Asteria Fitriani, guru les yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian karena mengajak tak pasang foto presiden melalui media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Permohonannya kami masih teliti dan pelajari," kata Budhi melalui pesannya, Kamis, 17 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asteria mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan penjamin keluarganya. Sejauh ini, kata Budhi, Asteria telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf.
Menurut Budhi, penyesalan dan permohonan maaf tersebut bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam permohonan penangguhan penahanannya. "Tapi tidak menghapus atau menghilangkan pidananya," kata dia.
Selain itu, saat ditanya dua alat bukti yang menyebabkan Asteria menjadi tersangka, Budhi mengatakan belum bisa mengungkapnya. "Informasi itu kami kecualikan," ujarnya.
Budhi pun menyampaikan kondisi Asteria yang sempat drop mulai membaik. "Kondisi kesehatannya cukup baik," ujarnya.
Unggahan Asteria Fitriani yang mengajak tak memasang foto presiden dan wakil presiden dibuat pada 26 Juni lalu. Ia mengaku mengunggah status di akun Facebook pribadinya karena terpengaruh dengan lingkungan sekitar pasca pemilu. "Dia masih terbawa emosi sehingga belum bisa menahan dirinya sehingga melakukan posting tersebut," kata Budhi.