Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 sebesar Rp 77,117 triliun.
Kesepakatan tersebut tercapai pada rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda tentang APBD DKI Tahun 2018 di DPRD DKI Jakarta pada 30 November 2017.
Baca juga: Begini Postur APBD DKI 2017 Rp 71,8 Triliun Akhirnya Disahkan
Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi dokumen APBD DKI selama 15 hari. Koran Tempo edisi Selasa, 5 Desember 2017, mengulas proses evaluasi tersebut.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin, mengatakan instansinya tak akan segan-segan mencoret mata anggaran yang janggal dalam APBD 2018 DKI Jakarta.
“Mata anggaran yang tak taat prosedur pasti dicoret,” kata Syarifuddin pada Senin, 4 Desember 2017.
Menurut Syarifuddin, evaluasi meliputi aspek administrasi, konsistensi perencanaan daerah, dan legalitasnya. Hasil evaluasi bakal disertai rekomendasi yang harus dilaksanakan pemerintah Jakarta, bisa berupa pembatalan atau pengurangan nilai mata anggaran.
Bila Gubernur tak melaksanakan rekomendasi tersebut, kata Syarifuddin, Menteri Dalam Negeri bisa membatalkan ABPD 2018.
“Yang berlaku kemudian adalah APBD tahun berjalan (2017),” ujarnya.
Syarifuddin menjelaskan, evaluasi meliputi pengecekan kesesuaian dokumen-dokumen perencanaan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, serta APBD.
Mata anggaran, Syarifuddin menambahkan, akan dicoret bila tak tercantum sejak RPJMD dan baru muncul ketika APBD disetujui. “Contohnya, mata anggaran yang baru didaftarkan saat pembahasan bersama dengan Badan Anggaran,” katanya.
Meski begitu, Kementerian memberi kelonggaran kepada daerah yang belum memiliki RPJMD ketika lembaga eksekutif dan legislatifnya menyetujui APBD. Kementerian bisa menyetujui mata anggaran yang tak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau Kebijakan Umum Anggaran.
Syaratnya, kata Syarifuddin, penyusunan mata anggaran harus mengacu pada visi dan misi kepala daerah serta rencana pembangunan jangka panjang. Proses itu pun wajib mengutamakan asas kepatutan. Kelonggaran tersebut hanya berlaku pada tahun pertama masa jabatan seorang kepala daerah. “Jika terulang pada tahun kedua, patut diduga itu disengaja,” ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri pernah mencoret anggaran kegiatan yang tak tercantum dalam RKPD tapi muncul dalam APBD DKI 2017. Yang dicoret antara lain anggaran perbaikan kolam ikan yang dianggarkan Sekretariat DPRD.
Dasar pencoretan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang menyatakan RKPD merupakan pedoman penyusunan APBD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini