Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menyatakan tidak ada alasan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta tak memilih dua calon wakil gubernur yang diajukan partai pengusung, yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. "Harus dipilih supaya tidak melanggar undang-undang," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri, Akmal Malik, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Undang-undang yang dimaksudkan Akmal mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Untuk itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah akan mempelajari draf tata tertib pemilihan wakil gubernur yang tengah digodok oleh panitia khusus (pansus). "Kami akan ingatkan jika (nanti ditemukan) norma dalam tatib tak sesuai," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu disodorkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengisi posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah ditinggalkan Sandiaga Uno. Pencalonan mereka tidak berjalan mulus. Partai Gerindra-rekan koalisi PKS-justru paling getol menghambat pemilihan.
Bahkan saat ini Gerindra tengah mendorong potensi penolakan dua kader PKS itu melalui aturan batas kuorum rapat paripurna. Sejumlah elite Partai Gerindra DKI Jakarta juga menyiapkan calon wakil gubernur alternatif, yaitu Muhammad Taufik. "Harus dipilih (Agung atau Syaikhu) supaya tak melanggar undang-undang," kata Akmal.
Senada dengan Akmal, pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai tak ada alasan bagi parlemen Jakarta menolak Agung atau Syaikhu. Dia memaparkan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, batas kuorum sebesar dua pertiga anggota parlemen hanya berlaku untuk beberapa agenda khusus. "Kuorum itu taktik politik yang tak boleh dilakukan. Karena kewajiban anggota DPRD adalah memilih salah satu dari dua calon," ujar dia.
Feri memaparkan bahwa batas kuorum tersebut hanya untuk rapat paripurna dengan agenda hak angket, hak menyatakan pendapat, dan pengambilan keputusan pemberhentian kepala daerah. Selain itu, berlaku untuk agenda pemecatan pimpinan DPRD, pengesahan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. "Jadi, cuma bisa untuk agenda pemberhentian (bukan pemilihan)," kata Feri. "Kuorum itu bisa pakai tenggat waktu. Kalau sampai waktu yang ditentukan, dianggap kuorum."
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Abdul Ghoni, menilai PKS hanya memiliki kesempatan dua kali rapat paripurna untuk meloloskan kadernya menjadi wakil gubernur. Jika rapat tak juga kuorum, partai pengusung bisa mengajukan nama baru untuk calon wagub. "(Gerindra) ada banyak. Taufik juga layak," kata dia.
Wakil Ketua Pansus, Bestari Barus, mengatakan salah satu materi dalam tata tertib pemilihan wakil gubernur adalah ketentuan tentang rapat paripurna jika tak mencapai kuorum. Dia mengklaim pansus belum membahas dan sepakat tentang bagaimana solusi dari persoalan tersebut. "Semuanya akan mengacu pada tata tertib yang akan dilaksanakan panitia pemilihan," ujar dia.
PKS sejauh ini tetap optimistis jatah kursi wakil gubernur menjadi milik salah satu dari dua kader mereka. Ketua Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi, terus mengklaim tak ada mekanisme untuk menggugurkan dua nama yang sudah sah diajukan partai pengusung. "Jadi, fokusnya itu memilih salah satu. Bukan memikirkan penggantinya," kata Suhaimi.
LANI DIANA | FRANSISCO ROSARIANS
Syarat Kuorum Menjadi Celah
Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus mengembuskan potensi gagalnya rapat paripurna pemilihan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta akibat syarat kuorum tidak terpenuhi. Tak terpenuhinya syarat kourum itu membuat pemilihan dua calon wakil gubernur dari Partai Keadilan Sejahtera tidak bisa dilakukan. Dengan begitu, fraksi-fraksi ini berpeluang untuk menyodorkan nama baru sebagai calon alternatif.
Dasar hukum yang digunakan:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah
Pasal 176
Gabungan partai politik mengusulkan dua nama calon wakil gubernur kepada gubernur untuk diajukan ke DPRD.
DPRD akan memilih satu dari dua calon yang diajukan untuk dilantik presiden.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 129
(2) huruf a
Rapat paripurna harus dihadiri dua pertiga anggota DPRD untuk agenda pengambilan suara persetujuan hak angket, hak menyatakan pendapat, dan pemberhentian kepala daerah.
(2) huruf b
Rapat paripurna harus dihadiri dua pertiga anggota DPRD untuk agenda pemberhentian pimpinan DPRD, pengesahan peraturan daerah, dan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) huruf c
Rapat paripurna harus dihadiri setengah anggota DPRD untuk agenda lainnya.
(3) huruf a
Sah jika disetujui dua pertiga anggota DPRD yang hadir di rapat paripurna untuk agenda (2) huruf a.
(3) huruf b
Sah jika disetujui setengah anggota DPRD yang hadir di rapat paripurna untuk agenda (2) huruf b.
(4)
Bila tak kuorum, rapat paripurna bisa ditunda dua kali dengan tenggat waktu yang tak lebih dari satu jam.
(5)
Bila tak kuorum juga, rapat paripurna bisa ditunda paling lambat tiga hari atau waktu yang ditetapkan Badan Musyawarah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo