Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Evaluasi Rancangan Daerah yang menyoroti penganggaran pendapatan pajak dan retribusi APBD DKI 2023. Disebutkan target pendapatan pajak daerah Rp43, 6 triliun (58,62 persen) dan target pendapatan retribusi daerah Rp600 miliar atau (0,81 persen) dari total pendapatan daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (RPDP) DKI Jakarta tentang APBD 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penetapan besaran target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada data potensi pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi DKI Jakarta,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam dokumen Evaluasi Rancangan Daerah yang dikutip Tempo, Jumat, 6 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Pemprov DKI harus memerhatikan perkiraan asumsi makro yang meliputi pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi. Sebab, hal tersebut memengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian dampak pandemi Covid-19.
“Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat, Pemprov DKI Jakarta agar menetapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk jenis BBM Tertentu, yaitu minyak, solar (gas oil), dan jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sebesar 5 persen,” ujarnya.
Selanjutnya, DKI juga harus menetapkan PBBKB jenis BBM Umum (JBU) paling tinggi 10 persen dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenal Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Mengingat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp1,4 triliun; Retribusi Jasa Umum Rp132.424.404,100,00; Retribusi Jasa Usaha Rp161.664.824.000,00; dan Retribusi Perizinan Tertentu Rp305.910.771.900,00.
Penganggaran jenis pajak daerah dan retribusi daerah harus ditetapkan dengan peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak darah dan retribusi daerah dimaksud dan disusun berdasarkan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pasal 94 dan Pasal 187 huruf b UU No. 1/2022;
“Dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi atas kegiatan pemungutan dengan berbasis teknologi,” kata dia.
Kemendagri juga meminta penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD memerhatikan 4 hal ini:
1. Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak darah den retribusi daerah, sesuai maksud Pasal 96 UU No. 1/2022;
2. Kebijakan fiskal nasional, sesuai maksud Pasal 97 UU No. 1/2022;
3. Insentif fiskal yang dilakukan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, sesuai maksud Pasal 101 UU No. 1/2022 dan Peraturan Pemerintah No. 24/2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah; dan
4. Pemberian insentif Pengurangan PBBKB untuk mendukung operasional penggunaan alat utama dan komponen utama/penunjang Alat Peralatan Pertahanan Keamanan, dengan menetapkan PBBKB paling tinggi sebesar 2 persen.
Baca juga: Kemendagri Catat Pendapatan Jakarta 2022 Rendah, Realisasi Pajak Capai 80,93 Persen