Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani para pencari suaka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena apa pun ceritanya, sudah 14 ribu yang berada di Indonesia dan itu sudah memiliki dampak sosial," ujar Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Inspektur Jenderal Carlo Brix Tewu, saat mengunjungi penampungan sementara pencari suaka di Kalideres, Jakarta Barat, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Carlo menuturkan Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menangani pencari suaka karena tidak terlibat dalam penandatanganan konvensi PBB. Namun pemerintah tetap memberikan perhatian atas dasar kemanusiaan. "Justru yang kita tanyakan kepada negara-negara yang ikut menandatangani ini, ke mana rasa kemanusiaan mereka?" kata dia.
Menurut Carlo, Kementerian tengah mendorong lembaga tinggi PBB untuk pengungsi internasional (UNHCR) bergerak cepat menangani para pencari suaka itu. "Tapi kami sadari itu tidak mudah," kata dia.
MUH. HALWI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo