Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kena Tilang Elektronik Tapi Tak Merasa Melanggar, Apa Langkah Selanjutnya?

Sistem tilang elektronik adalah salah satu cara untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas. Jika merasa tak melanggar, ini yang bisa dilakukan.

10 Maret 2021 | 14.37 WIB

Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kamera tilang elektronik ini akan merekam pelanggaran sepeda motor seperti rambu lalu lintas, tidak memakai helem, hingga pelanggaran marka jalan. Namun untuk saat ini, tilang elektronik hanya berlaku untuk sepeda motor berplat B saja. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Perbesar
Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kamera tilang elektronik ini akan merekam pelanggaran sepeda motor seperti rambu lalu lintas, tidak memakai helem, hingga pelanggaran marka jalan. Namun untuk saat ini, tilang elektronik hanya berlaku untuk sepeda motor berplat B saja. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan salah satu cara untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas. Selain itu ETLE juga menjadi alat pengawasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sistem ini sudah diaplikasikan di berbagai daerah, biasanya terdapat kamera pengawas CCTV di beberapa titik jalan penting termasuk lampu merah. Dengan penerapan sistem tilang yang sudah semakin canggih ini, namun tetap tak menutup kemungkinan terjadi kesalahan dalam penerapannya.

Menurut AKBP Fahri Siregar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, masih banyak pengendara menyanggah terjadinya pelanggaran. Sebab, konfirmasi penilangan bukan memaksa pengendara untuk mengakui tindakan pelanggaran lalu lintas, melainkan untuk memberi penjelasan terkait dugaan pelanggaran.

Fahri Siregar mengatakan, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat tilang elektronik masih bisa menyanggah bukti tilang. Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang, namun pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut. Kami kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kami periksa fisiknya,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Penerapan Tilang Elektronik Menjadi 12 Polda Ada Banten dan Sulawesi Utara

Untuk konfirmasi penilangan pengendara tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi, sebab fitur konfirmasi pelanggaran lalu lintas dapat diakses melalui kanal etle-pmj.info.

Mekanisme pertama yang dilakuakan ialah perangkat ETLE akan menangkap pelanggaran lalu lintas di jalan melalui monitor dan mengirimkan barang bukti tersebut ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Setelah itu petugas akan mengidentifikasi kendaraan yang melakukan pelanggaran menggunakan electronic registration dan Identifikasi (ERI) untuk menemukan data dari kendaraan tersebut. Setelah selesai diidentifikasi petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengendera untuk meminta konfirmasi dugaan tersebut.

Setelah petugas melayangkan surat konfirmasi, pengendara bisa melakukan pengecekan melauli website ataupun datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Untuk pengecekan via website dapat mengunjungi halaman etle-pmj.info, lalu memasukkan nomor referensi pelanggaran, nomor polisi atau NRKB (Nomor Rangka Kendaraan Bermotor).

Apabila setelah melakukan checking pengendara terbukti bersalah, maka harus membayar denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hal ini dikarenakan Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan BRI.

Ketika pemilik kendaraan gagal melakukan konfirmasi terkait surat tilang elektronik terhadap kendaraannya, maka bisa mengakibatkan STNK terblokir untuk sementara. Bisa terjadi karena pindah alamat, kendaraan yang telah terjual, ataupun kegagalan membayar denda.

GERIN RIO PRANATA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus