Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menyoroti dalil Tom Lembong yang menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak berdasarkan alat bukti yang cukup atau minimal dua alat bukti. Sehingga surat perintah penetapan tersangkanya tidak sah. Menurut Tumpanuli, kejaksaan telah mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia kemudian menyoroti dalil Tom Lembong yang menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah, karena tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya."Menurut hakim praperadilan, alasan tersebut tidak lah merupakan alasan yang menyatakan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah," ucap Tumpanuli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini