Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
KPK sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi kereta api dengan calon tersangka M. Suryo.
Suryo diduga menerima sleeping fee sebesar Rp 9,5 miliar.
Nama Karyoto pernah disebut dalam perkara yang diduga melibatkan M. Suryo.
JAKARTA – Muhammad Suryo diduga menerima sleeping fee sebesar Rp 9,5 miliar dari rekanan lelang proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai KM104+900 (JGSS 6). Suryo menerima fee itu atas permintaan pejabat pembuat komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, kepada PT Istana Putra Agung, rekanan proyek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sleeping fee buat Suryo tersebut terungkap dalam surat dakwaan Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung, maupun Putu Sumarjaya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang dibacakan jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 3 Juli dan 14 September lalu. Awalnya, Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Harno Trimadi meminta Bernard, Putu Sumarjaya, dan beberapa pegawai Kementerian Perhubungan memenangkan PT Calista Perkasa Mulia yang dibawa oleh Muhammad Suryo dan Wahyudi Kurniawan sebagai rekanan proyek JGSS 6. Namun, saat proses evaluasi, panitia lelang menemukan PT Calista Perkasa Mulia tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya, Balai Teknik Perkeretaapian bersepakat bahwa PT Istana Putra Agung yang menjadi pemenang tender proyek JGSS 6. Padahal Istana Putra Agung awalnya hanya perusahaan pendamping lelang proyek senilai Rp 164 miliar itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Bernard bertemu dengan Dion Renato Sugiarto. Dalam pertemuan itu, Bernard menyampaikan bahwa PT Istana Putra Agung akan ditetapkan sebagai pemenang lelang paket JGSS 6. Tapi Dion mesti menyerahkan uang sleeping fee sebesar Rp 11 miliar kepada Suryo agar PT Istana Putra Agung tak digugat. Dion menyanggupinya.
Lewat perantara, Dion lantas menyerahkan uang kepada Suryo. Tapi jumlah sleeping fee yang diberikan Dion ke Suryo hanya Rp 9,5 miliar.
Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumanjaya (kedua dari kanan) bersama tersangka lainnya setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 13 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa hukum Putu Sumarjaya, Muzakkir, mengakui fakta persidangan tersebut. Tapi, kata Muzakkir, dalam persidangan terungkap bahwa uang Rp 9,5 miliar yang diberikan Suryo itu merupakan bagian transaksi jual-beli rumah antara Dion dan Wahyudi Kurniawan. Namun Dion memberikan uang itu ke Suryo karena Suryo juga membeli rumah Wahyudi di Yogyakarta.
Menurut Muzakkir, kliennya baru mengenal Suryo saat di Jakarta. Saat itu Putu menghadap Harno Trimadi di salah satu ruangan di lantai 14 gedung Kementerian Perhubungan pada 2022. “Di situ sudah ada Suryo,” kata Muzakkir, Ahad kemarin, 5 November 2023.
Fakta-fakta persidangan tersebut dikembangkan oleh KPK dengan membuka penyelidikan baru. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 10 tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Harno Trimadi; Bernard Hasibuan; Putu Sumarjaya; PPK Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat. Selanjutnya ada Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023) Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Sebagian dari mereka sudah divonis bersalah.
Memulai penyelidikan baru tersebut, tim KPK terbang ke Semarang dan Magelang, Jawa Tengah, pada pertengahan Oktober lalu. Mereka memeriksa beberapa orang yang mengetahui keterlibatan Suryo di sana.
Setelah memeriksa saksi-saksi, tim KPK berkali-kali melakukan gelar perkara pengembangan kasus ini. Gelar perkara penyelidikan terakhir dilakukan pada pekan lalu. Seorang sumber Tempo di KPK mengatakan hasil gelar perkara itu menyimpulkan bahwa kasus tersebut sudah memenuhi syarat naik ke tahap penyidikan dengan calon tersangka Muhammad Suryo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, yang dimintai konfirmasi, hanya menjawab singkat. “Belum (penyidikan),” kata Alexander.
Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 28 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Dikutip dari artikel majalah Tempo edisi 29 Oktober lalu dengan judul “Saling Sandera dengan Banyak Perkara”, penyelidikan baru itu diduga untuk menyandera Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto. Sebab, pada saat yang sama, Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus dugaan korupsi berupa pemerasan oleh pemimpin KPK kepada pejabat Kementerian Pertanian. Dalam perkara ini, Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga memeras atau menerima uang dari Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo, pada 2022.
Suryo belum bersedia memberi keterangan. Lewat penjelasan kerabatnya, Eko Sakti, ia berjanji menjelaskan duduk perkara tersebut pekan depan. “Nanti, kalau ke Jakarta, Mas Suryo bakal menjelaskan semuanya,” ujar Eko.
Saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Dion di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 3 Agustus lalu, Suryo membantah ikut lelang proyek JGSS 6 lewat bendera PT Calista. "Tidak pernah ikut," katanya.
Karyoto, yang ditemui selepas salat Jumat dua pekan lalu, juga enggan menjawab permintaan konfirmasi majalah Tempo. Koran Tempo berusaha mengkonfirmasi ulang lewat pesan WhatsApp, tapi Karyoto belum meresponsnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 28 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Hubungan Suryo dan Karyoto pernah diungkap majalah Tempo dalam artikel yang mengupas penambangan pasir ilegal PT Surya Karya Setiabudi (SKS) di hulu Sungai Bebeng, Magelang. Aktivitas penambangan tersebut melanggar aturan karena belum mengantongi surat rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). BBWS Serayu Opak sempat melayangkan surat teguran agar PT SKS menghentikan penambangan.
Baca : Pasir Merapi di Kuningan
Belakangan, surat teguran itu berujung intimidasi. Pejabat Kepala BBWS Serayu Opak ketika itu, Tri Bayu Adji, mengaku mendapat panggilan telepon dari seorang pria yang mengaku sebagai Direktur Intelijen Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Brigadir Jenderal Karyoto. Karyoto, berdasarkan penjelasan Tri, meminta BBWSSO tak menghalang-halangi aktivitas PT SKS di Sungai Bebeng. “Saya menerima telepon ancaman itu dua-tiga kali,” ucap Tri saat itu.
Nama Suryo dan Karyoto juga terungkap dalam laporan masyarakat ke Dewan Pengawas KPK mengenai dugaan pelanggaran etik atas kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tengah diusut oleh KPK. Tim penyidik KPK menemukan dokumen penyelidikan itu saat menggeledah ruang kerja Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Idris Froyoto Sihite, pada 27 Maret lalu.
Awalnya, Idris Sihite menyebutkan bahwa dokumen itu diperolehnya dari Menteri ESDM Arifin Tasrif, yang mendapatkannya dari Firli Bahuri. Tapi Idris Sihite mengubah keterangannya. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa Idris Sihite mengubah keterangannya. Idris mengaku mendapatkan berkas itu dari seorang pengusaha bernama Suryo.
EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI | RIKY FERDIANTO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo