Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ketika Firli Tak Kunjung Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya tak kunjung menetapkan Firli sebagai tersangka. Muncul spekulasi saling kunci antara Polda Metro Jaya dan KPK.

14 November 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPK, Firli Bahuri. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pegiat menilai polisi sudah mengantongi dua alat bukti sehingga cukup menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

  • Penyidik tidak perlu lagi meminta keterangan tambahan dari Firli.

  • Penggeledahan yang dilakukan polisi sudah mengindikasikan adanya tersangka.

JAKARTA – Sejumlah ahli hukum pidana dan pegiat antikorupsi heran karena penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tak kunjung menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Berlarut-larutnya penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikhawatirkan menimbulkan ekses seperti tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti Pusat Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai polisi sudah mengantongi dua alat bukti sehingga cukup menetapkan Firli sebagai tersangka. Kedua alat bukti itu adalah keterangan saksi atau ahli dan foto pertemuan antara Firli dan Syahrul. ”Berlarut-larutnya penyidikan kasus tersebut membuat publik bertanya-tanya dan memunculkan spekulasi liar adanya saling kunci antara Polda Metro Jaya dan KPK,” ujar Zaenur saat dihubungi pada Senin, 13 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan dua alat bukti tersebut, menurut dia, penyidik tidak perlu lagi meminta keterangan tambahan dari Firli. Dua alat bukti itu dinilai sudah cukup karena menguatkan adanya pasal yang diduga dilanggar oleh Firli. Pasal tersebut yakni Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 36 menegaskan larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak beperkara. Lalu Pasal 65 menyebutkan adanya ancaman pidana penjara 5 tahun atas pelanggaran Pasal 36. “Mengapa Polda Metro Jaya tak kunjung menetapkan Firli sebagai tersangka? Ini terus menjadi pertanyaan.”

Tim penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli pada Selasa ini, 14 November 2023. Pemeriksaan tambahan ini karena Firli mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan tim penyidik pada Selasa, 7 November 2023. Kala itu, Firli berdalih sedang bertugas ke Aceh untuk mengikuti rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Tinggi Aceh dan seremonial roadshow bus KPK di Aceh.

Zaenur Rohman menjelaskan, secara prosedural dalam hukum acara pidana, tim penyidik memang tidak melanggar jika tak segera menetapkan seseorang sebagai tersangka, meski sudah memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Namun, berlarut-larutnya penyidikan kasus Firli menunjukkan adanya sarat kejanggalan.

Dalam kasus ini, dia menilai, tim penyidik tampaknya berkeinginan menunda-nunda. Zaenur menilai penyidik seharusnya bisa lebih cepat menangani kasus ini karena diduga melibatkan pejabat negara. Apalagi Firli sebagai Ketua KPK dan jenderal polisi berpengalaman dalam urusan hukum.

Zaenur khawatir berlarut-larutnya penyidikan malah bisa membuat Firli melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan bisa mempengaruhi para saksi yang akan diperiksa. “Tentu saja ini merugikan penyidikan,” Zaenur menegaskan.

Sengkarut berlarutnya kasus Firli bermula dari pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian oleh KPK sejak awal Januari 2023. KPK kala itu menetapkan Syahrul Yasin Limpo dan dua staf pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian sebagai tersangka. KPK menjerat dengan tiga perkara sekaligus: pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.

Di tengah pemeriksaan korupsi di Kementerian Pertanian, Polda mengumumkan menyelidiki kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Limpo. Rupanya, Syahrul melaporkan Firli pada 21 Agustus lalu dengan tuduhan pemerasan. Firli, menurut laporan Syahrul, mengklaim bisa menyetop penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Syahrul sebagai pelapor pada Agustus 2023 dan Firli pada 24 Oktober lalu.

Di tengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan, foto pertemuan Firli dengan Syahrul Limpo di pinggir lapangan bulu tangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta, beredar di media sosial pada 6 Oktober lalu. Status kasus naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada hari yang sama saat foto tersebut ramai menjadi perbincangan publik. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tim penyidik menjadikan foto tersebut sebagai salah satu materi penyidikan.

Tersangka Syahrul Yasin Limpo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 31 Oktober 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna

Polisi juga sudah menggeledah rumah pribadi Firli di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik. Ade Safri mengatakan ada tiga dugaan kasus yang ditemukan, di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait dengan penanganan kasus di Kementerian Pertanian.

Kendati begitu, surat perintah penyidikan tak kunjung diteken. Alasannya, penyidik masih akan melakukan ekspose atau gelar perkara. Penyidik juga masih mencari dan mengumpulkan bukti lainnya yang berhubungan dengan kasus pemerasan Firli terhadap Syahrul.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa penyidik bisa dikatakan lambat menetapkan Firli sebagai tersangka. Padahal, menurut dia, tanpa meminta keterangan tambahan pun, penyidik sudah bisa menetapkan Firli sebagai tersangka. Sebab, penyidik juga sudah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup. “Saat pemeriksaan Selasa besok, Firli bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kalau tak datang bisa dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fickar kemarin.

Fickar menjelaskan, tim penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa saksi dan ahli, sehingga cukup mendengarkan keterangan Firli satu kali saja. Setelah penetapan status tersangka, kata Fickar, penyidik bisa mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas.

Fickar heran karena penyidik Polda Metro Jaya mendengarkan keterangan ahli lebih dulu sebelum penetapan status tersangka. Sebab, biasanya, meminta keterangan ahli dilakukan pada saat pemeriksaan memasuki akhir tahap penyidikan setelah penetapan status tersangka. Keterangan ahli dibutuhkan untuk menafsirkan temuan bukti dan unsur pasal yang disiapkan tim penyidik.

Penggeledahan Sudah Mengindikasikan Adanya Tersangka

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda, menduga Polda Metro Jaya sebetulnya ingin menetapkan Firli sebagai tersangka. Penyidik seharusnya sudah menetapkan status tersangka saat memeriksa Firli pada pekan lalu. Namun Firli kala itu mangkir dari pemeriksaan.

Chairul menduga Firli berupaya menghindari pemeriksaan yang diminta penyidik. “Dia tahu karena secara teknikal, dengan adanya penggeledahan, sudah jelas mengindikasikan adanya tersangka,” kata Chairul Huda kepada Tempo, kemarin.

Belum lagi, menurut Chairul, penetapan status tersangka juga sudah pasti diketahui Mabes Polri. Tim Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pastinya juga sudah berkoordinasi dengan hasil dan bukti-bukti yang diperoleh saat penggeledahan. “Terlepas dari itu, fakta dari hasil penyidikan dan penggeledahan sudah cukup menetapkan siapa tersangka,” kata Chairul.

Menurut Chairul, sebetulnya tak ada kewajiban untuk mengumumkan seseorang menjadi tersangka kepada publik. Pengumuman tersangka hanya wajib diberitahukan kepada pelapor, terlapor, dan penuntut umum. Chairul menilai pemanggilan Firli untuk pemeriksaan pada Selasa ini sekadar formalitas.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan KPK dan kepolisian memang memiliki mekanisme penetapan tersangka yang berbeda. KPK bisa langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tahap penyidikan setelah menemukan alat bukti yang cukup. “Prosesnya penyidik di KPK bisa merampungkan berkas perkara,” kata Yudi kepada Tempo, kemarin.

Adapun di kepolisian, tim penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya. Alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi dan ahli. Penetapan status tersangka menjadi ujung dari penyidikan. Menurut Yudi, bisa jadi ini strategi penyidik untuk merampungkan alat bukti yang sudah dikumpulkan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, mendesak Polda Metro Jaya harus segera menetapkan status Firli. Penyidik Polda Metro Jaya harus profesional mengusut kasus ini. Berlarut-larutnya penanganan akan menimbulkan anggapan ada perseteruan antara Ketua KPK dan Kapolda Metro Jaya Karyoto.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (tengah) saat pemusnahan barang bukti narkoba, di Polda Metro Jaya, 11 Oktober 2023. ANTARA/Aprillio Akbar

Diky menduga ada saling serang antara Firli dan Karyoto. Adapun KPK saat ini sedang menggenjot penyelidikan baru kasus korupsi pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai KM104+900 (JGSS 6). Penyelidikan baru ini mengarah ke Muhammad Suryo, pengusaha asal Yogyakarta yang disebut-sebut dekat dengan Inspektur Jenderal Karyoto, Kapolda Metro Jaya.

Hingga berita ini ditulis, Tempo belum mendapatkan konfirmasi dan perkembangan terbaru dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengenai kasus Firli. Demikian pula dari Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko. Keduanya tak menjawab pertanyaan perihal berlarut-larutnya penanganan kasus ini. Adapun Ian Iskandar, pengacara Firli, juga belum menjawab upaya permintaan konfirmasi Tempo mengenai perkembangan kasus yang melibatkan kliennya tersebut.

 HENDRIK YAPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus