Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kendaraan Berstiker Oranye dan Biru Boleh Melintasi Kawasan Kota Tua, Simak Jadwal dan Syaratnya

Dinas Perhubungan DKI Jakarta membagi tiga tahap penerapan zona emisi rendah atau low emission zone (LEZ) di Kota Tua Jakarta.

18 Desember 2020 | 14.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pejalan kaki dan pedagang beraktivitas di Kawasan Kota Tua yang masih terlihat sepi menjelang akhir pekan, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membagi tiga tahap penerapan zona emisi rendah atau low emission zone (LEZ) di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Pusat. Pada tahap pertama, kendaraan pribadi, baik roda dua atau empat, serta angkutan barat dilarang melalui ruas uji coba LEZ.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan yang ditempelkan stiker oranye dan biru. Stiker oranye berarti kendaraan diizinkan melintasi jalan zona emisi rendah LEZ hanya pukul 06.00-08.00 dan 16.00-18.00 dengan syarat wajib lulus uji emisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Stiker biru diperbolehkan melalui ruas jalan LEZ tanpa batasan waktu, wajib lulus uji emisi," kata dia dalam paparan tertulisnya yang diterima Tempo, Jumat, 18 Desember 2020.

Sementara itu, untuk keperluan loading dan unloading logistik berjalan terpusat di Jalan Kalibesar Timur sisi selatan tanpa batasan waktu. Di tahap kedua, Syafrin melanjutkan, seluruh jenis kendaraan tak bisa melewati jalan LEZ di Kota Tua, kecuali bus transjakarta.

"Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non transjakarta tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ," ucap dia.

Kemudian pada tahap ketiga, lalu lintas kendaraan dialihkan ke Jalan Lada sisi selatan Bank Mandiri jika telah terbangun pedestrian plaza di jalan tersebut.

Syafrin menuturkan, uji coba Low Emission Zone (LEZ) dimulai 18-23 Desember 2020. Menurut dia, tahap awal LEZ berlaku di Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat sisi selatan-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada sisi utara dan sisi selatan.

Baca juga: Zona Emisi Rendah, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Kota Tua Mulai Hari Ini

Setelah rampung uji coba di Kota Tua Jakarta, Dinas Perhubungan telah merencanakan tahap lanjutan LEZ di Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat sisi selatan-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada sisi utara-Jalan Lada selatan Bank Mandiri-hingga Jalan Pintu Besar Selatan.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus