Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TANGERANG - Inspektorat Provinsi Banten menyatakan Kepala SMA Negeri 6 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Usep Kusmara, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai karena terjadi pungutan liar sebesar Rp 4,017 miliar di sekolah tersebut. Tapi sanksi tak kunjung dijatuhkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami masih rapatkan hasilnya," kata Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Kusmayadi, kepada Tempo, kemarin sore.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menuturkan bahwa Usep; Wakil Kepala SMAN 6, Sonia; serta dua pegawai diperiksa di kantornya, Kota Serang, kemarin siang. Usep terbukti melakukan tindakan indisipliner dan sudah dua kali kedapatan memungut sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) masing-masing sebesar Rp 4 miliar dan Rp 17,4 juta. Tapi hingga kemarin sore Inspektorat belum memutuskan sanksi.
Usep malah menuding anak buahnya yang salah karena menarik uang SPP. "Saya sudah ingatkan kepada anak buah saya agar tidak mengambil uang SPP. Tapi anak buah saya lakukan kesalahan ini," kata dia kepada Tempo, dua hari lalu.
Menurut Kusmayadi, Pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan, setiap pegawai negeri dilarang menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan. Usep juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dia pun menerangkan, sejak pertengahan 2017, SPP semestinya sudah gratis atau dilarang ditarik dari siswa karena Provinsi Banten telah menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018. "Malu kami kepada kota dan kabupaten yang sudah menggratiskan. Kasihan anak-anak karyawan yang sekolah di SMA/SMK, tapi masih bayar," ucap Gubernur Banten Wahidin Halim.
Menurut Kusmayadi, Inspektorat telah meminta sekolah untuk menghentikan pembayaran SPP. Tapi pengelola tetap menagih kepada siswa hingga total yang didapat Rp 4 miliar. Uang itu ternyata sudah digunakan. "Kepsek bandel," ujar dia.
Adapun uang hasil pungli yang dikumpulkan Usep selama dua hari sejak Selasa lalu sebanyak Rp 17,4 juta. Inspektorat pun berjanji akan membantu mengembalikan uang tersebut kepada para alumnus yang keburu membayar untuk mendapatkan ijazah. AYU CIPTA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo