Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri sejumlah petinggi perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Salah satunya adalah James Rijanto, keponakan mantan pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. James juga tercatat sebagai petinggi dan pemegang saham sejumlah perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam kaitan itu, kami akan melihat sejauh apa peran orang per orang dan kaitan korporasinya. Penyidik sedang mengembangkan hal itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Tempo, nama James tercatat di enam perusahaan yang terlibat dalam proyek PLTU Riau-1. Dia adalah Direktur Utama PT Ausindo Andalas Mandiri, Direktur PT Ausindo Prima Andalas, Direktur BlackGold Energy Indonesia, Presiden Direktur BlackGold Energy Power, Direktur PT Serasi Duta Pratama, dan pemegang saham PT Bahagia Sakti Makmur.
"Kami periksa silang dokumen-dokumen tender proyek, berikut serangkaian pertemuan terkait dengan upaya pemenangan tender proyek. Juga bagaimana kesepakatan suap terjadi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Kasus ini dimulai ketika mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, mengawal proyek PLTU Riau-1. Ia mendapat perintah untuk mengawal dan memuluskan proses kerja sama dari mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, pada pertengahan 2016. Setya kemudian mengenalkan Eni dengan Johannes yang mewakili pihak swasta.
Setelah pertemuan tersebut, Eni menjalin komunikasi dengan Johannes dan James yang kemudian melaporkan sejumlah hambatan dalam pembahasan proyek PLTU Riau-1. Eni, sebagai Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, kemudian menggunakan kewenangannya untuk mendorong pembahasan dan kesepakatan agar berjalan mulus.
"Klien kami berkomitmen untuk menjawab seluruh pertanyaan penyidik sesuai apa adanya," kata kuasa hukum Eni, Fahrozy.
Tempo telah berupaya untuk meminta konfirmasi kepada James dengan mengirimkan surat ke kediamannya di Pondok Pinang, Jakarta Timur, dan kantornya di Graha BIP, Jakarta Selatan. Di rumahnya, Tempo tak mendapat izin untuk masuk dan bertemu. Surat tersebut kemudian dititipkan kepada salah satu pekerja rumah tangga yang membukakan pintu gerbang.
Adapun di kantornya, Tempo juga ditolak untuk bertemu dengan James. Surat kemudian dititipkan kepada petugas penjaga di area kantor tersebut. Tempo hanya mendapat respons dari kuasa hukum BlackGold Group, Hervan Merukh. "Tak mau ditanggapi oleh company (perusahaan)," kata dia.
Kuasa hukum Johannes, Bobby Manalu, juga belum memberikan jawaban mengenai dugaan peran keponakan kliennya. Berkas perkara Johannes sudah masuk ke tahap penuntutan dan tinggal menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. MAYA AYU | FRANSISCO ROSARIANS
Belum Ada Kepastian
Proyek PLTU Riau-1 belum jelas nasibnya. Pembangunan pembangkit yang masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016–2025 ini dihentikan sementara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap praktik curang dalam pengadaannya. Berikut ini profil pembangkit yang ditargetkan beroperasi komersial pada 2023 itu.
Lokasi: Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu, Riau
Nilai proyek: Rp 12,78 triliun
Target konstruksi: 2019
Target beroperasi: 2023
Kapasitas produksi: 2 x 300 megawatt
Skema: Pembangkit listrik mulut tambang
Penggarap :
- Pembeli listrik adalah PT PLN (Persero) melalui dua anak usahanya, yakni PT Pembangkit Jawa Bali dan PT PLN Batu Bara.
- Penyedia batu bara adalah PT Samantaka Batubara, anak usaha BlackGold Asia Resources Pte Ltd. Sebanyak 99 persen saham Samantaka dimiliki oleh BlackGold Asia Resources, dan 1 persen oleh PT Serasi Duta Pratama. Adapun 33 persen saham Serasi Duta dipegang oleh PT Mandiri Energy Resources yang dikelola Rheza Herwindo, anak Setya Novanto. Samantaka Batubara dipimpin oleh Rudy Herlambang (presiden direktur), James Rijanto dan Andreas Rinaldi (direktur), dan Philip Cecil Rickard (komisaris). MAYA AYU
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo