Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulai Maret 2019, warga Jakarta bakal memiliki moda transportasi baru: mass rapid transit (MRT). Semua stasiun MRT dan keretanya dirancang agar ramah bagi penyandang cacat (disabilitas) atau kaum difabel. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik. “Kami buat senyaman mungkin,” kata Silvia Halim, Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta, Kamis pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kamis pekan lalu, Tempo diundang untuk melihat Stasiun MRT Senayan, yang proses pembangunannya sudah mencapai 90 persen. Fasilitas yang disediakan bagi para difabel antara lain lift penumpang dilengkapi dengan huruf Braille, guiding block (pemandu langkah bagi penyandang tunanetra), dan toilet khusus kaum difabel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, di beberapa stasiun, pejalan kaki dan penyandang disabilitas akan mengalami kesulitan saat keluar, lantaran tak ada trotoar yang memadai. Padahal, pada 2016, pemerintah DKI Jakarta telah mencanangkan untuk membangun 2.600 kilometer trotoar dengan lebar 9,5 meter yang ramah bagi penyandang disabilitas dengan anggaran Rp 3 triliun.
MRT Jakarta mampu mengangkut 130 ribu penumpang per hari. Untuk tahap pertama, kereta menghubungkan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Terdapat 13 stasiun sepanjang 16 kilometer perjalanan-10 kilometer di jalur layang dan 6 kilometer di bawah tanah. Waktu tempuh antara Stasiun Lebak Bulus dan Stasiun Bundaran HI sekitar 30 menit dengan interval antar-kereta 5 menit pada jam sibuk.
Stasiun Senayan
Kedalaman: 14 meter
Panjang: 200 meter
Lebar: 19 meter
Suhu rata-rata: 25 derajat Celsius
Penyejuk udara: Cooling tower dan ventilation tower
Jumlah lift: 3 (ramah bagi difabel)
Keselamatan: Tahan gempa hingga magnitudo 8. Antibanjir berkat sistem drainase ke satu titik untuk dipompa.
Terbagi dalam dua area: concourse (tempat terbuka di stasiun) dan platform (peron).
Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas
Lift penumpang:Dilengkapi dengan huruf Braille, dari pintu masuk, concourse, hingga peron.
Guiding block: Terhubung dengan lift hingga peron untuk menuntun jalan penumpang tunanetra.
Ramp: Jalur landai untuk pengguna kursi roda dengan kemiringan kurang dari 10 derajat.
Toilet difabel:Ukuran sesuai dengan standar internasional, terdapat handrail dan pintu terbuka keluar.
Aturan untuk Kaum Difabel
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas:
» Pasal 18(a) menyatakan hak aksesibilitas untuk penyandang disabilitas meliputi hak mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik:
» Pasal 29 menyatakan penyedia layanan umum harus memberikan layanan khusus kepada penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah No. 43/1998 tentang Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas:
» Pasal 5 menyatakan setiap penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
» Pasal 41(2) menyatakan setiap orang dengan disabilitas memiliki hak atas fasilitasi dan perlakuan khusus.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pembangunan Gedung, yang mengatur bahwa fasilitas harus aksesibel bagi penyandang disabilitas.
» Pasal 27 menyatakan fasilitas harus mudah, aman, dan menyenangkan, terutama bagi para penyandang disabilitas.
Jumlah Penyandang Disabilitas di DKI Jakarta (orang)
Jakarta Selatan 2.290
Jakarta Barat 1.155
Jakarta Timur 1.126
Jakarta Pusat 770
Jakarta Utara 593
Kepulauan Seribu 69
Penyandang Disabilitas di Indonesia (orang) total 11.580.117
Penyandang disabilitas di Indonesia 12,15%
Wanita 53,37%
Pria 46,63%
Provinsi dengan prevalensi tertinggi: Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan
NASKAH: GANGSAR PARIKESIT, FIRMAN | SUMBER: INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION, BADAN PUSAT STATISTIK (BPS) DKI JAKARTA, PUSDATIN KEMENTERIAN SOSIAL
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo