Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.

28 Maret 2024 | 22.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Gerak Tutup Toba Pulp Lestari meminta Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membebaskan Sorbatua Siallagan, 65 tahun, Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Sumatera Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena ada kejadian penculikan oleh Polda Sumatera Utara atas Sorbatua. Penangkapan itu diindikasikan sebagai penculikan karena tidak ada penunjukan surat penangkapan," kata anggota Aliansi, Judianto Simanjuntak, di Bareskrim, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Judianto mengatakan, penangkapan itu sarat pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia. Karena dilakukan secara paksa. Dan tanpa surat perintah penangkapan. Adapun pelanggaran HAM, yakni berhubungan dengan masyarakat adat. Masyarakat adat lebih awal menempati tempat itu ketimbang PT Toba Pulp Lestari.

Masyarakat adat yang ditangkap itu berhubungan dengan perjuangan mereka atas tanah yang diduga dicaplok perusahaan. Sehingga penangkapan Sorbatua sangat tidak berdasar dan tak beralasan. Dia ditangkap setelah dilaporkan oleh PT TPL. "Ini menjadi kerisauan kami, mengapa masyarakat adat dikriminalisasi," tutur dia.

Kini, Sorbatua ditahan Polda Sumatera Utara dan dijadikan tersangka oleh polisi atas laporan perusahaan itu. "Jadi kita sampaikan ke Bareskrim, supaya disampaikan ke Kapolri agar status tersangka Sorbatua dicabut dan dibebaskan dari tahanan," ucap dia.

Sorbatua ditangkap atas dugaan tindak pidana menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Dia dituding membakar hutan di area konsesi PT TPL. Karena tuduhan itu, ketua adat ini langsung diculik pada 22 Maret lalu, sekitar pukul 5 sore. Aliansi menilai tuduhan kepada Sorbatua sangat tidak beralasan.

Faktanya, menurut Aliansi, masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan lebih dahulu mendiami dan mengelola wilayah adatnya yang merupakan warisan nenek moyangnya daripada kehadiran TPL. "Kami sampaikan ini bukan hanya untuk Bapak Sorbatua, tapi ke depan tidak ada lagi masyarakat adat di sana, dan seluruh Nusantara dikriminalisasi," tutur Judianto.

Awalnya Sorbatua dihadang sejumlah pria saat membeli pupuk. Mereka diduga anggota polisi dengan menggunakan mobil Fortuner dan Pajero saat menangkap Sorbatua. Insiden penculikan terjadi di Simpang Simarjarunjung, Tanjung Dolok, Jumat, 22 Maret 2023. Setelah diculik, Sorbatua dibawa pergi meninggalkan istrinya yang saat itu ikut bersamanya.

"Dia keluar dari mobil, lalu diculik oleh puluhan laki-laki yang menggunakan pakaian preman. Ini mengindikasikan sebagai penculikan," kata Lasron Sinurat, anggota Aliansi. Menurut dia, saat diperiksa sebagai saksi di Polda Sumatera Utara, dua jam kemudian Sorbatua ditetapkan menjadi tersangka.

Setahun belakangan, Sorbatua selalu memimpin masyarakat mempertahankan wilayah adat yang secara sepihak diklaim masuk konsesi PT TPL. Dia mengelola tanah dan menjaga dari caplokan korporasi.

Tanggapan Polda Sumatera Utara dan alasan laporan Toba Pulp Lestari

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan Sorbatua berdasarkan Laporan Polisi/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 16 Juni 2023. Pelapornya adalah Litigation Officer PT TPL Reza Adrian.

Tudingannya pengerusakan, penebangan pohon eucalyptus dan pembakaran lahan PT TPL oleh Hotman Sibuea. Kemudian, menduduki dan membakar kawasan hutan secara ilegal. Menguasai lahan dengan membangun lima pondok dan menanaminya dengan ubi, jahe, cabai, jagung dan tanaman lainnya. Luas lahan yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya sekitar 162 hektar, sesuai peta klaim areal perusahaan.

"Sorbatua tidak memiliki dasar atau alas hak apapun dalam mengerjakan atau menduduki kawasan hutan yang merupakan konsesi PT TPL," kata Hadi.

Penyidik Polda Sumut sudah melakukan pemanggilan terhadap Sorbatua sebanyak dua kali. Panggilan pertama tertera SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023 dan panggilan 
kedua Nomor: S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023.

"Yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan jelas. Pada 22 Maret 2024, berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus tanggal 7 Maret 2024, tim penyidik mendatangi dan menjumpai Sorbatua di Simpang Simarjarunjung, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, dengan memperlihatkan surat perintah kepadanya," kata Hadi.

Upaya membawa paksa, menurut Hadi, dilakukan penyidik Sorbatua menolak dan istrinya menghalangi. Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan, istri terduga menghalangi dengan mengatakan: naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli atau mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli.

Penyidik tetap mengamankan Sorbatua untuk pemeriksaan lebih lanjut. Usai menjalani pemeriksaan, Sorbatua ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut.

"Ditahan sampai 20 hari ke depan..." kata Hadi.

MEI LEANDHA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus